AKURAT.CO Pemerintah terus memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sosial ekonomi masyarakat dan acuan pengelompokan tingkat kesejahteraan melalui desil.
DTSEN digunakan sebagai rujukan lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan berbagai program prioritas, mulai dari bantuan sosial (bansos), Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan DTSEN bukan basis data yang bersifat final.
Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat membuat data tersebut perlu diperbarui secara berkala.
Pemerintah juga menyediakan mekanisme usul dan sanggah bagi masyarakat. Melalui mekanisme tersebut, warga yang belum terdata atau merasa terdapat ketidaksesuaian dapat mengajukan pemeriksaan dan perbaikan data.
"Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria. Di sinilah wujud nyata kehadiran negara, yakni memastikan program perlindungan sosial semakin menjangkau warga yang memang membutuhkan," kata Qodari dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Sebelum DTSEN diterapkan, data sosial ekonomi masyarakat tersebar dalam sejumlah basis data. Di antaranya adalah Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Perbedaan basis data tersebut membuat penyaluran sejumlah program pemerintah menggunakan rujukan yang tidak seragam.
Pemerintah kemudian memberikan mandat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan berbagai sumber data tersebut ke dalam DTSEN.
Sejak DTSEN diterapkan, pemerintah mencatat terdapat 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru yang masuk dalam program bansos.
Salah satu contoh adalah pria bernama Mistam Rizwandi, warga Jawa Barat yang masuk dalam desil 1.
Sebelumnya, ia tidak menerima bansos. Setelah penerapan DTSEN, Mistam kini memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Kondisi serupa dialami Juriah dari Kabupaten Brebes. Warga yang berada di desil 1 tersebut sebelumnya belum menerima bansos. Setelah DTSEN diterapkan, ia kini mendapatkan PKH dan bantuan sembako.
"Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antar-lembaga sebelum penerapan DTSEN. Dengan satu basis data yang terus diperbarui, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengurangi warga yang terlewat sekaligus mencegah bantuan tidak tepat sasaran," ujar Qodari.
Baca Juga: Antrean Haji Indonesia Bisa Dipangkas Jadi 14 Tahun, 400 Ribu Data Jemaah Ternyata Invalid