Jakarta, CNN Indonesia --
Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015-2020, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9).
"Terdakwa Gamaginta dkk (kasus LPEI), agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim diketuai Edward Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan penyelewengan dana pembiayaan ekspor ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar. Dalam kasus ini, para terdakwa dinilai bersekongkol hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Pilihan Redaksi
- Korupsi Ekspor, 2 Bos Perusahaan Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp992 M
- Pihak Swasta Terdakwa Kasus Kredit LPEI Divonis 8 Tahun Penjara
- 7 Perusahaan Pakai Jasa Don Ritto Tangani Kasus di Kejagung
Adapun delapan orang yang menduduki kursi pesakitan tersebut berasal dari jajaran internal LPEI hingga pihak swasta. Mereka adalah:
1. Andi Maulana Adjie (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017)
2. Intan Apriadi (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016)
3. Komaruzzaman (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016)
4. Gamaginta (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018)
5. Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018)
6. Ryan Wahyudi (Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018)
7. Liu Raymond (Direktur PT Tebo Indah)
8. Handoko Limaho (Pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 8,5 tahun hingga 13 tahun.
Enam terdakwa dari unsur LPEI yakni Andi Maulana, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun enam bulan.
Sementara itu, tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada pihak swasta. Handoko Limaho dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Liu Raymond dituntut hukuman paling tinggi, yakni 13 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, kedelapan terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Khusus untuk Handoko dan Liu, jaksa turut melayangkan tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti. Handoko dituntut membayar Rp346,47 miliar, sementara Liu dibebani Rp646,35 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, Handoko terancam tambahan pidana kurungan selama lima tahun enam bulan, sedangkan Liu dijatuhi pidana pengganti enam tahun enam bulan penjara.
Modus dokumen fiktif dan manipulasi aset
Jaksa membeberkan bahwa para terdakwa saling bekerja sama melakukan aksi melawan hukum secara berlanjut demi memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.
Konstruksi perkara bermula saat Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan ke LPEI. Dalam prosesnya, mereka melampirkan dokumen studi kelayakan serta laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang datanya dimanipulasi, salah satunya mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Tak hanya itu, keduanya didakwa menyalahgunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang bertolak belakang dengan laporan keuangan yang telah diaudit. Aksi ini makin mulus setelah pencairan dana diajukan menggunakan dokumen pendukung berupaya tagihan dan kontrak fiktif.
Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(antara/isn)