Ahmad Doli Kurnia : Hukum berat pelaku cabul terhadap anak - ANTARA News Sumatera Utara

Tanjung Balai (ANTARA) - Menyikapi kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) Anggota DPR-RI angkat bicara, ia ingin pelaku (tersangka) dihukum berat karena perbuatan tersebut dinilai biadab.

Dihubungi dari Kota Tanjungbalai, ADK politisi Golkar itu mengapresiasi sikap Polres Tanjungbalai yang telah menetapkan status tersangka dan menahan 'D' diduga pelaku sodomi terhadap anak dibawah umur.

"Kelakuan tersangka itu perbuatan biadab yang tidak punya rasa kemanusiaan. Pantas dihukum berat sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata ADK kepada Antara, Jumat.

Ia melanjutkan, setelah penyidik menetapkan status hukum 'D' sebagai tersangka, maka selanjutnya perlu diselidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik kejahatan itu, dan apakah ada korban lain, selain yang terungkap saat ini.

"Saya menduga perilaku itu pasti sudah berjalan cukup lama. Perlu dicari atau digali informasi apakah ada korban-korban lain sebelumnya," kata ADK yang juga anggota Komisi II DPR-RI.

ADK juga meminta kepada pihak pemerintah daerah, KPAID dan instansi terkait lainnya untuk dapat segera memberikan perlindungan hukum (advokasi) terhadap korban dan keluarganya, agar segera ditangani dengan baik. 

Kepada warga lainnya, ADK mengimbau apabila merasa atau mengetahui anak-anaknya pernah menjadi korban kebiadaban tersangka agar segera melapor kepada pihak berwajib atau pihak sekolah. 

"Saya menghimbau kepada bapak dan ibu warga Tanjungbalai, jika ada anaknya pernah menjadi korban pencabulan tersangka 'D' hendaknya segera membuat laporan. InshaAllah dalam waktu dekat saya akan ke Tanjungbalai untuk membantu agar masalah ini bisa ditangani dengan baik," ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang terpilih dari Dapil II Sumut.

Pewarta: Yan Aswika
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.