Akademisi: Tersangka penyertaan pidana harus tercantum dalam satu SPDP

Mataram (ANTARA) - Akademisi Universitas Mataram Syamsul Hidayat mengatakan bahwa tersangka yang terjerat dalam penyertaan tindak pidana (deelneming) harus tercantum dalam satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Kalau ada pasal turut serta, Pasal 20 KUHP yang baru, artinya kan tersangka lebih dari satu orang maka SPDP cukup satu. Begitu seharusnya," kata Syamsul saat dimintai pendapat hukum terkait pengembalian SPDP kasus tambang ilegal Sekotong di Mataram, Selasa.

Dalam SPDP yang berasal dari penyidik Polres Lombok Barat tersebut hanya terdapat satu nama tersangka, yakni Faerozzabadi alias Eros yang disebut berperan sebagai eksekutor penambangan secara ilegal di kawasan perbukitan Sekotong (Pleger).

Baca juga: Akademisi soroti kasus tambang Sekotong belum tahap dua

Pihak Kejari Mataram menyatakan dalam SPDP yang diterima dari Polres Lombok Barat, tidak ada tercantum nama tersangka lain sebagaimana yang sebelumnya disampaikan ada warga negara asing asal China bernama Liu Hanhui alias Han Fui (LHF) turut berstatus tersangka.

AKBP Yasmara Harahap ketika masih menjabat Kapolres Lombok Barat pada April 2026 menyebut WN China ini sebagai pelaku yang diduga memberi modal dan/atau orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger).

Namun demikian, WN China dalam status tersangka tersebut sudah tidak lagi berada di Indonesia, sehingga kepolisian menetapkan yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan dengan melakukan pencarian bekerja sama pihak Interpol.

Dengan kondisi tersebut, kepolisian mengambil sikap dengan menaruh fokus penanganan terhadap penyelesaian perkara untuk tersangka Eros.

Syamsul Hidayat yang juga dosen pengajar ilmu hukum pidana pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram itu menerangkan bahwa status DPO untuk tersangka tidak mempengaruhi SPDP.

"Ya walaupun DPO, artinya kan tersangka," ucapnya.

Baca juga: WNA China berpotensi jadi tersangka kasus tambang emas ilegal Sekotong

Kasus tambang emas ilegal ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak akhir tahun 2024. Atas adanya kasus yang terungkap dari tindak lanjut penindakan KPK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB.

Bahkan, penanganan kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang melakukan asistensi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.

Seluruhnya tercatat dengan merek bertuliskan huruf Mandarin, termasuk ekskavator dan truk angkut, termasuk cairan kimia sianida dan merkuri asal China.

Aparat juga memasang garis polisi di sejumlah titik lokasi tambang untuk mencegah aktivitas kembali berlangsung.

Berdasarkan hasil audit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, terdapat sedikitnya 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong dengan total luas mencapai 98,19 hektare.

Seluruhnya berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit yang hingga tidak ada aktivitas penambangan terhitung sejak tahun 90-an.

Padahal, dari hasil kajian KPK bersama Tim Dinas LHK NTB dan kementerian, satu blok tambang ilegal di kawasan itu mampu menghasilkan omzet emas hingga Rp90 miliar per bulan.

Baca juga: Polda NTB telusuri orang lain terlibat kasus tambang emas Sekotong

Baca juga: Bareskrim pastikan tak ada WNA China menambang ilegal di Sekotong

Baca juga: KPK terungkap terbitkan dua Sprinlid terkait tambang emas di Sekotong

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.