Aktivis Lingkungan Geruduk Kejagung, Soroti Dugaan Kerusakan Alam di Kasus PT Toba Pulp Lestari

AKURAT.CO Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia (PALHI) menggelar demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan oleh mahasiswa dan aktivis pencinta lingkungan sebagai bentuk protes terhadap kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Sumatera, yang menurut mereka berkontribusi terhadap bencana banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam aksinya, PALHI mendesak Kejagung mengusut dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang dinilai melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.

Mereka menilai kerusakan kawasan hutan dan lingkungan di Sumatera perlu ditangani serius karena berdampak terhadap masyarakat, termasuk meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

Koordinator PALHI, Belly Putra Malingga, menjelaskan, pihaknya meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin, beserta jajaran untuk mengusut tuntas dugaan praktik transfer pricing dan underinvoicing yang dikaitkan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Baca Juga: Kasus Toba Pulp Lestari Disorot, Ephorus HKBP: Penegakan Hukum Harus Transparan

Menurutnya, dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp2 triliun.

Belly juga menyoroti proses hukum yang telah dilakukan Kejagung dengan menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR yang disebut sebagai pemeriksa pajak Kementerian Keuangan.

PALHI menilai pengusutan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada kedua tersangka dan meminta penyidik menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Untuk sekarang Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR. Kami tidak ingin BP dan SR ini saja yang ditersangkakan. Kami ingin pihak yang kami nilai sebagai big boss juga ikut diperiksa," jelasnya.

PALHI juga menuding adanya keterkaitan antara aktivitas PT Toba Pulp Lestari dengan persoalan lingkungan di Sumatera.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Mereka mengaitkan kerusakan lingkungan dengan bencana banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera pada 24-25 November 2025.

Namun, tudingan tersebut merupakan klaim PALHI dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Belly menyebut pengusaha Sukanto Tanoto sebagai sosok yang perlu ditelusuri keterangannya dalam perkara tersebut.

Ia menilai aparat penegak hukum harus mengusut struktur kepemilikan, pengendalian perusahaan. Serta kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat dari dugaan pelanggaran hukum apabila bukti-bukti mengarah ke sana.

Selain mendesak pengusutan perkara dugaan manipulasi ekspor pulp, PALHI menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dengan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil.

Baca Juga: Miliki Konsesi di Kawasan Danau Toba, GMNI Minta Pemerintah Tutup PT Toba Pulp Lestari

Mereka meminta pemerintah mengevaluasi izin operasional perusahaan yang dinilai bermasalah. Serta memastikan penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.