Saeful Anwar
| 25 Juli 2026, 02:00 WIB

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Cipinang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menempatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Cipinang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Keputusan tersebut menjadi sorotan lantaran Febrie tidak ditahan di rumah tahanan milik Kejaksaan Agung sebagaimana lazimnya tersangka yang ditangani Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk menjamin keamanan sekaligus menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama menjabat sebagai Jampidsus menangani sejumlah perkara besar sehingga diperlukan langkah antisipatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu perlindungan terhadap yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita bersinergi dengan KPK. Oleh karena itu, untuk menjamin proses ke depan, yang bersangkutan mungkin lebih nyaman karena banyak menangani kasus-kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditempatkan di sana. Dan itu sangat masuk akal," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Rudi memastikan Tim 9 telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur (Cipinang).
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," ujarnya.
Ia menambahkan, perkara yang menjerat Febrie merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Kejaksaan Agung belum bersedia mengungkap konstruksi perkara karena penyidikan masih berlangsung.
Baca Juga: Alasan Kemalaman, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Pakai Rompi Tahanan