Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional karena berpotensi mengurangi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik dan pendapat.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sembilan mahasiswa di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Perkara itu menguji ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. MK kemudian menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan Pasal 240 KUHP mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Penjelasan pasal tersebut menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.

Menurut MK, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang elastis dalam proses penegakan hukum. Kondisi itu dapat menimbulkan persoalan dalam membedakan penghinaan dengan kritik yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

"Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara," ujar Adies.

MK juga menilai persoalan muncul karena objek yang dilindungi dalam ketentuan tersebut lebih luas dibandingkan pengaturan dalam KUHP lama.

Adies menjelaskan Pasal 241 KUHP mencakup pemerintah dalam pengertian Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu Wakil Presiden. Sementara lembaga negara yang dimaksud mencakup MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut memperluas objek larangan penghinaan yang sebelumnya dalam KUHP lama secara eksplisit berkaitan dengan Presiden dan Wakil Presiden.

"Berdasarkan fakta normatif tersebut di atas, menurut Mahkamah, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, yaitu lembaga di luar eksekutif," kata Adies.

Dalam mempertimbangkan konstitusionalitas norma tersebut, MK juga merujuk putusan sebelumnya yang menyatakan ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Menurut MK, putusan tersebut tidak hanya membatalkan nomor atau huruf pasal, tetapi juga substansi norma yang dinyatakan inkonstitusional.

Karena itu, pembentuk undang-undang tidak boleh kembali memasukkan substansi yang sama atau memiliki kemiripan ke dalam KUHP baru.

"KUHP baru yang merupakan pembaruan KUHP lama atau KUHP warisan kolonial harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau mirip dengan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial," ujar Adies.