Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5% yang diajukan serikat pekerja cukup masuk akal. Salah satu alasannya, kenaikan upah dibutuhkan untuk mendorong daya beli masyarakat yang saat ini dinilai masih menjadi tantangan bagi industri dalam negeri.
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wiraswasta mengatakan, kenaikan upah memang tetap harus disesuaikan dengan kemampuan industri. Namun, di sisi lain, tekanan daya beli masyarakat juga tidak bisa diabaikan karena turut mempengaruhi kinerja industri.
"Menurut saya, kisaran kenaikan upah yang disampaikan Pak Said Iqbal sangat masuk akal, dalam masyarakat yang berada dalam situasi tekanan daya beli juga menjadi penghambat bagi kinerja di industri dalam negeri. Meskipun di sisi lain kita harus tetap berhitung pada kemampuan industri untuk bisa menerapkan kenaikan upah ini," kata Redma kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (21/9/2026).
Menurut Redma, penguatan daya beli juga perlu menjadi bagian dari strategi untuk mendorong pasar domestik. Ia menilai Indonesia perlu mulai meninggalkan pola ekonomi yang mengandalkan upah murah.
"Saya pikir seharusnya kita sudah beranjak dari rezim upah murah ke wilayah penguasaan pasar domestik dan memotong biaya-biaya siluman yang terjadi di lapangan, berupa pungli, sogokan pada oknum birokrasi, biaya dan kerumitan perizinan, pungli preman dan oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), setoran-setoran pada oknum aparat dan biaya siluman lainnya," ujarnya.
Redma menilai efisiensi industri tidak seharusnya hanya dilakukan dengan menekan biaya tenaga kerja. Menurut dia, masih terdapat berbagai biaya lain di luar upah yang dapat membebani dunia usaha dan menggerus daya saing industri.
Ketika ditanya mengenai usulan kenaikan upah sebesar 7,5%-9,5%, Redma menilai kisaran tersebut sudah ideal.
"Menurut saya sudah ideal, meskipun pasti akan ditentang banyak pihak dari asosiasi pengusaha, karena mereka terbiasa berada pada rezim upah murah. Tapi kalau ekonomi kita mau tumbuh dengan sehat, kita harus mulai meninggalkan pola lama dan mulai menjalankan bisnis bersih dari biaya-biaya siluman," tutur dia.
Ia kembali menekankan pentingnya membenahi biaya-biaya di luar komponen upah agar industri dapat tumbuh lebih sehat.
"Biaya-biaya siluman yang terjadi di lapangan berupa pungli itu, setoran-setoran pada oknum aparat dan biaya siluman lainnya," tuturnya.
Buruh Usul UMP 2027 Naik 7,5%-9,5%
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5%. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut menggunakan tiga komponen, yakni rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9.
Indeks tertentu tersebut berada dalam rentang 0,5-0,9 sebagaimana yang digunakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026. KSPI memilih angka 0,9 dalam perhitungannya.
"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," tegas Said Iqbal.
Berdasarkan data periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 yang dihimpun KSPI dari data resmi BPS, rata-rata inflasi nasional mencapai 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di 5,43%.
"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%," katanya.
Dengan memasukkan indeks tertentu 0,9, perhitungan KSPI menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Namun, KSPI menetapkan batas bawah usulan sebesar 7,5% karena mempertimbangkan adanya daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah.
"Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7%. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5%," jelasnya.
Said juga menekankan kenaikan upah harus dilihat dari sisi daya beli. Menurutnya, kenaikan upah nominal tidak akan berarti jika harga kebutuhan pokok meningkat lebih tinggi.
"Percuma upah nominal naik kalau jumlah barang yang dapat dibeli justru semakin sedikit. Misalnya, sebelumnya upah Rp1 juta dapat membeli lima barang. Setelah upah naik menjadi Rp1,5 juta, ternyata hanya dapat membeli tiga barang karena harga-harga melonjak. Secara nominal upah naik, tetapi daya beli dan upah riil justru turun," jelas Said Iqbal.
Ia pun menegaskan buruh membutuhkan kenaikan upah riil sekaligus pengendalian harga kebutuhan pokok.
"Buruh pasti akan memperjuangkan pengendalian harga kebutuhan pokok. Yang dibutuhkan pekerja adalah kenaikan upah riil, bukan sekadar kenaikan angka nominal yang kemudian habis akibat inflasi," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]