Aturan Baru di Singapura: Makan dan Nyampah di Bus Didenda Rp 7 Juta!

Jakarta -

Singapura punya aturan baru buat penumpang bus umum. Jangan coba-coba makan, minum, berisik, atau selonjoran di kursi. Kalau ketahuan, siap-siap kena denda!

Disitat dari CNA, mulai Rabu (23/9), penumpang yang makan dan minum di dalam bus, memutar audio terlalu keras, menaruh kaki di kursi, atau membuang sampah sembarangan bisa didenda hingga 500 SGD atau Rp 7 jutaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran lebih serius, seperti menghalangi atau membahayakan penumpang lain di pusat transit dan terminal bus, maupun mengotori bagian mana pun dari bus, pusat transit, atau terminal, dapat dikenai denda maksimal 5.000 SGD atau Rp 70 jutaan.

Bus di Singapura.Bus di Singapura. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

Aturan baru tersebut telah diumumkan Otoritas Transportasi Darat atau Land Transport Authority (LTA) Singapura. Penerapannya dilakukan hampir setahun setelah parlemen Singapura mengesahkan amendemen undang-undang yang memungkinkan aturan tersebut dibuat.

LTA mengatakan, besaran denda untuk bus kini disamakan dengan aturan yang sudah berlaku di jaringan kereta Singapura.

Siapa yang Menindak?

Berdasarkan aturan baru tersebut, petugas resmi dari operator bus umum, termasuk pemeriksa tiket dan staf pusat transit bus, dapat menerbitkan Administrative Notification of Offence kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran. LTA kemudian akan menyelidiki kasus tersebut.

Sopir bus tetap bisa menegur penumpang yang berperilaku mengganggu atau meresahkan. Mereka juga dapat meminta penumpang tersebut turun dari bus.

Jika penumpang menolak, sopir bisa meminta bantuan pusat kendali operasional. Untuk kasus serius, polisi dapat dilibatkan.

Kendaraan umum di Singapura.Kendaraan umum di Singapura. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

LTA sengaja tak memberikan kewenangan penindakan yang sama kepada sopir agar mereka tetap fokus menjalankan tugas utamanya, yakni mengoperasikan bus dengan aman.

"Transportasi umum merupakan ruang bersama dan setiap penumpang memiliki peran untuk memastikan perjalanan yang tertib dan nyaman," kata LTA.

Meski aturan baru berlaku, LTA mengatakan penindakan tetap dilakukan dengan pertimbangan yang adil. Termasuk jika pelanggaran melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik atau mental.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya Singapura membuat transportasi umum lebih tertib. Sejak Desember 2024, sejumlah rambu juga sudah dipasang untuk mengingatkan penumpang menjaga volume suara, menggunakan satu kursi, dan tidak duduk di lantai.

Pada Maret 2025, LTA juga telah mengumumkan rencana memperketat pengawasan dan penindakan terhadap perilaku yang mengganggu di transportasi umum.

(sfn/din)