Bakal calon kades petahana yang maju Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi wajib cuti - ANTARA News Megapolitan

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Bakal calon kepala desa berstatus petahana yang maju kontestasi Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diwajibkan menanggalkan sementara jabatannya untuk menjalani masa cuti setelah resmi ditetapkan sebagai calon berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi.

"Roda pemerintahan desa tidak boleh berhenti dan sebagai gantinya, kami bersama pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pelaksana tugas (Plt) kepala desa dengan memprioritaskan unsur perangkat setempat terutama sekretaris desa," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin di Cikarang, Kamis.

Sebanyak 154 dari total 187 desa se-Kabupaten Bekasi akan menjalani pemilihan kepala desa (Pilkades) 2026. Saat ini proses pemilihan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang dibuka sejak 26 Juli-2 Agustus.

"Selama tahapan pemilihan berlangsung, kepala desa yang ditetapkan sebagai calon tidak lagi menjalankan tugas harian hingga proses pemungutan suara pada 20 September mendatang selesai," katanya.

Menurut Ridwan, skema pengisian jabatan sementara tersebut telah dibahas bersama Sekretaris Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Ketika kepala desa ditetapkan sebagai calon, statusnya cuti. Yang menggantikan adalah Plt. Kalau sekdes ada, ya sekdes yang menjadi Plt. Kalau sekdes berhalangan, bergeser ke kepala urusan (kaur) dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Petahana kepala desa yang kalah dalam kontestasi masih dapat kembali menduduki kursinya hingga masa jabatan berakhir. Sementara kepala desa yang kembali terpilih akan melanjutkan kepemimpinan sesuai hasil penetapan pemilihan.

"Mekanisme ini berbeda dengan pengisian jabatan kepala daerah yang dapat diisi penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs). Untuk pemerintahan desa, skema yang digunakan tetap melalui pelaksana tugas sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar memastikan tidak ada pengangkatan penjabat kepala desa bagi desa yang pemimpinnya mengikuti kontestasi Pilkades Serentak 2026.

"Jadi nanti akan diisi Plt kepala desa. Sebab posisi kepala desanya tidak berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atau terjerat masalah hukum," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.