Baleg DPR bentuk Panja RUU Hak Cipta

Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Wakil Ketua Baleg Martin Manurung ditetapkan sebagai Ketua Panja Pembahasan RUU Hak Cipta dalam rapat bersama perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

"Tim panja di sini sudah saya terima. Dengan ini dapat kami sampaikan juga bahwa Ketua Panja Pembahasan RUU Hak Cipta adalah Bapak Martin Manurung," ucap Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Bob mengatakan panja akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Hak Cipta secara terbuka.

Dia menekankan masyarakat Indonesia berhak mengetahui perkembangan pembahasan revisi regulasi tersebut.

Adapun rapat lanjutan pembahasan akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang yang dimulai pada November 2026. Baleg menargetkan pembahasan rampung paling lambat Desember 2026.

Pada kesempatan itu, Martin Manurung mengatakan RUU Hak Cipta bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi serta mengatur kewajiban dan tanggung jawab platform digital guna mencegah pelanggaran.

RUU disusun untuk memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, termasuk dalam karya jurnalistik.

Selain itu, RUU juga menjamin perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dan ciptaan berbasis kecerdasan buatan (AI).

Baca juga: Dewan Pers matangkan usulan RUU Hak Cipta untuk perkuat industri pers

Lebih dari itu, Martin menyatakan RUU Hak Cipta bertujuan meningkatkan kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan antara hak ekonomi dan akses publik.

"RUU tentang Hak Cipta pada prinsipnya mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. RUU tentang Hak Cipta menjadi landasan hukum dalam melindungi hak pencipta dan pengguna karya," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Hak Cipta.

Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan kelembagaan lembaga manajemen kolektif (LMK) dan komite manajemen kolektif nasional (KMKN) perlu diregulasikan, termasuk pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta.

Selain itu, ia mengemukakan pengaturan dana abadi royalti sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti serta pengaturan AI sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta.

Ia juga menyoroti penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital.

Eddy lanjut menjelaskan bahwa DIM RUU Hak Cipta dari pihak pemerintah berjumlah 1.117 butir, terdiri atas 558 DIM yang bersifat tetap, 91 DIM yang bersifat diubah, 143 DIM yang diusulkan dihapus, 181 DIM substansi baru, dan 144 DIM bersifat redaksional.

"RUU Hak Cipta menjadi salah satu prioritas dalam rangka menghadirkan regulasi yang mampu sejalan dengan perkembangan teknologi, penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, serta standar perlindungan hak cipta internasional," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah targetkan RUU Hak Cipta rampung tahun ini

Baca juga: Ketua DPR: RUU Hak Cipta jawab tantangan era digital

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.