Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengarahkan kawasan Aerocity menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan memanfaatkan keberadaan Bandara Syamsudin Noor sebagai episentrum pengembangan kawasan melalui penataan ruang hingga 2046.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni di Banjarbaru, Jumat, mengatakan arah pengembangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2026 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Aerocity Tahun 2026-2046.
Sirajoni menyebut RDTR Aerocity mencakup lahan seluas 7.219,99 hektare yang meliputi sebagian wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang serta menjadi RDTR pertama dari empat RDTR di Kota Banjarbaru yang telah ditetapkan.
“Kawasan Aerocity ini menempatkan Bandara Syamsudin Noor yang merupakan pintu masuk ke Provinsi Kalimantan Selatan sebagai episentrum pertumbuhan yang diharapkan akan menarik investasi dan mendorong perkembangan wilayah sekitarnya,” ujar Sirajoni.
Baca juga: 10 penerbangan terdampak asap di Bandara Internasional Syamsudin Noor
Dia menjelaskan penataan kawasan tersebut diarahkan untuk mewujudkan pusat pelayanan transportasi berskala nasional sekaligus mendukung terbentuknya kawasan permukiman yang berkelanjutan.
Konsep pengembangan Aerocity juga diarahkan menjadi Central Business District (CBD) Kota Banjarbaru yang ditopang Transit Oriented Development (TOD), dengan mengintegrasikan berbagai moda transportasi seperti bandara, bus rapid transit (BRT) dan rencana jaringan kereta api.
Menurut Sirajoni, integrasi tersebut diharapkan membuat pertumbuhan kawasan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menciptakan konektivitas yang memudahkan pergerakan masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi.
“Dengan dukungan semua pihak, kami yakin Aerocity akan berkembang menjadi pusat transportasi, pusat ekonomi baru, sekaligus kawasan hunian yang berkelanjutan dan nyaman,” katanya.
Baca juga: 19 investor berminat kembangkan "Aerocity" Bandara Kualanamu
Pemerintah Kota Banjarbaru juga mengintegrasikan RDTR Aerocity dengan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai upaya memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha dan calon investor.
Penyusunan RDTR Aerocity telah berlangsung sejak 2023 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota pada 2026.
Pemkot Banjarbaru berharap regulasi tersebut menjadi pedoman pengembangan kawasan secara terarah agar investasi dan pertumbuhan permukiman berjalan sesuai daya dukung serta rencana tata ruang.
Melalui kepastian tata ruang tersebut, Pemkot Banjarbaru mendorong kawasan sekitar Bandara Syamsudin Noor berkembang secara terintegrasi dengan transportasi dan pusat kegiatan ekonomi, sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hingga 2046.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.