REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan mengoptimalkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama periode 1-31 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk mengejar target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hingga kini baru mencapai sekitar 51 persen.
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Sabtu, menyatakan bahwa realisasi penerimaan PKB saat ini baru sekitar Rp450 miliar dari total target sebesar Rp875 miliar. "Karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang ditetapkan hanya satu bulan ini," ujarnya.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun empat yang memiliki tunggakan pajak dapat melunasi kewajibannya dengan keringanan signifikan. Masyarakat cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun, yaitu tunggakan dan kewajiban tahun berjalan, serta dibebaskan dari denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Gratis Bea Balik Nama
Selain penghapusan denda, program pemutihan ini juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan atas nama orang lain maupun kendaraan dari luar wilayah Sumatera Selatan.
Achmad Rizwan mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan momentum ini. Dengan melakukan balik nama, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor selanjutnya akan langsung masuk ke kas daerah Sumatera Selatan.
Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor sangat vital bagi pemerintah daerah. Anggaran tersebut digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan, termasuk perbaikan dan pembangunan jalan serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu, kami berupaya seoptimal mungkin merealisasikan penerimaan daerah dari PKB yang merupakan salah satu sumber andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi ini," tegas Rizwan.
Dorong Kedisiplinan Wajib Pajak
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan bahwa optimalisasi penerimaan PKB tahunan dan BBNKB sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian target PAD 2026 yang ditetapkan sebesar Rp4,07 triliun. Berdasarkan data, pajak kendaraan bermotor masih menjadi kontributor terbesar bagi PAD di wilayah Sumsel.
Oleh karena itu, Gubernur Herman Deru meminta para insan pajak untuk lebih agresif dan terbuka terhadap regulasi yang dinamis. Selain mengandalkan program pemutihan, peningkatan penerimaan juga dapat dilakukan melalui penertiban serta peningkatan kedisiplinan para wajib pajak.
Untuk mendorong kepatuhan tersebut, petugas Bapenda Sumsel diminta aktif melakukan sosialisasi. Langkah ini diharapkan dapat menggerakkan masyarakat agar tertib membayar pajak dan segera melakukan balik nama kendaraan yang berasal dari luar provinsi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara