Batu bara sitaan dari Samin Tan laku terjual Rp179 miliar

Batu bara sitaan dari Samin Tan laku terjual Rp179 miliar

Kamis, 24 September 2026 16:00 WIB

Image Print

Komoditas batu bara yang disita dari kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kurun waktu tahun 2016–2025 atas nama tersangka Samin Tan (ST) dan dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengatakan bahwa 436.283,08 ton komoditas batu bara sitaan dari tersangka Samin Tan (ST) berhasil laku terjual Rp179 miliar melalui lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan lelang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tahun 2016-2025.

"Objek lelang yang ditawarkan merupakan stockpile inventory (raw material) milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Anang menjelaskan, nilai limit objek tersebut ditetapkan sebesar Rp178,8 miliar dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp80 miliar.

Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka melalui portal resmi lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Rabu (23/9) pukul 13.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, lelang tersebut diikuti oleh tujuh peserta lelang yang mendaftar. Akan tetapi, enam peserta dinyatakan gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan penawaran sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh KPKNL Banjarmasin.

Oleh sebab itu, hanya terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang, yaitu atas nama Johnny selaku pihak kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari.

"Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp200 juta di atas nilai limit awal yang ditentukan," katanya.

Dengan memperhitungkan bea lelang pembeli sebesar tiga persen yang sejumlah Rp5,3 miliar, maka total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp184 miliar dengan dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar yang telah disetorkan. Sisa kekurangan pelunasan yang wajib dibayarkan oleh pemenang lelang adalah sekitar Rp104 miliar.

Untuk selanjutnya, seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026