Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meluncurkan kerja sama penggalangan dana untuk mendukung perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak rentan di Indonesia.
Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan mengatakan kekuatan jaringan kedua lembaga menjadi modal penting untuk memperluas kampanye perlindungan anak. Menurutnya, Baznas memiliki ekosistem zakat, sumber daya, dan jaringan yang dapat dikolaborasikan untuk memperluas manfaat program.
"Baznas memiliki sejumlah kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penggalangan dana, mulai dari kanal digital, perbankan, mitra korporasi, hingga kegiatan atau event," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Rizaludin menyebut Baznas telah bekerja sama dengan sekitar 120 mitra digital. Sementara pada kanal perbankan, Baznas memiliki sekitar 28 mitra bank.
Baca juga: Baznas dan Kemenag bantu Rp17,5 miliar untuk Pesantren Nyaman Belajar
Selain itu, Baznas juga memiliki hampir 100 mitra korporasi yang dapat mendukung penggalangan dana melalui program tanggung jawab sosial perusahaan maupun unit pengumpul zakat (UPZ).
"Pokoknya, demi anak Indonesia, kita kampanye bersama-sama. Programnya nanti kita diskusikan. Tetapi yang jelas, kita adalah untuk perlindungan anak," ujarnya.
Rizaludin menyampaikan, kerja sama penggalangan dana tersebut merupakan bagian dari upaya Baznas dan LPAI dalam memberikan dukungan bagi anak-anak rentan.
Ia berharap sinergi ini dapat diwujudkan dalam program yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi anak-anak yang membutuhkan.
Baca juga: Baznas gandeng LPAI kolaborasi perlindungan anak keluarga prasejahtera
Sementara itu, Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan menyampaikan apresiasi atas sinergi strategis bersama Baznas.
Ia mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap anak-anak rentan sekaligus mencegah berbagai bentuk kekerasan yang dapat mengancam masa depan anak Indonesia.
Jaringan LPAI saat ini mencakup 29 provinsi, 78 kabupaten/kota, dan 40 kecamatan.
Menurutnya, jaringan tersebut menjadi potensi partisipasi masyarakat yang dapat dioptimalkan untuk mendukung upaya perlindungan anak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Samsul menyampaikan, sinergi LPAI dan Baznas akan difokuskan pada 15 kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Mudah-mudahan ikhtiar ini menjadi bagian dari upaya perlindungan anak-anak di perbatasan dan di Indonesia, dan juga menuntaskan mereka dari segala bentuk kekerasan yang ada," ucap Samsul Ridwan.
Diketahui, masyarakat dapat menyalurkan sedekah untuk mendukung perlindungan dan kesejahteraan anak rentan melalui kitabisa.com/lindungianakrentan
Sedekah yang terhimpun nantinya akan disalurkan melalui program perlindungan anak di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya, guna meningkatkan kesejahteraan serta memastikan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan.
Baca juga: Kemenag apresiasi Baznas perluas akses Al-Quran bagi disabilitas tuli
Baca juga: Kemnaker-Baznas perluas akses kerja inklusif mustahik dan disabilitas
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.