Bea Cukai kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan menyita sekitar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai melakukan pendalaman intelijen dan menemukan satu peti kemas tambahan dengan karakteristik yang identik dengan kontainer yang sebelumnya dilaporkan.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 sebagai dasar pengawasan terhadap dua peti kemas yang diduga mengangkut jutaan batang rokok ilegal.
"Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut," demikian informasi tersebut, Minggu, 2 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, petugas menemukan sekitar 276 koli rokok ilegal di satu peti kemas dan 213 koli di peti kemas lainnya. Dari kedua kontainer tersebut, Bea Cukai menyita 7.824.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp11,62 miliar. Dari penindakan ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sekitar Rp7,57 miliar.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.