Jakarta (ANTARA) - Hukum melaksanakan shalat sunnah saat khutbah Jumat berlangsung kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama bagi jamaah yang datang ketika khatib telah memulai khutbah. Perbedaan kondisi jamaah yang sudah berada di masjid dan yang baru datang menjadi salah satu hal penting dalam penentuan hukumnya.
Para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya jamaah yang telah berada di dalam masjid sebelum khutbah dimulai dianjurkan untuk menghentikan aktivitas lain dan fokus mendengarkan khutbah.
Sementara itu, terdapat pengecualian bagi orang yang baru memasuki masjid ketika khutbah sedang berlangsung, yaitu tetap disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara ringkas sebelum duduk.
Hukum shalat sunnah saat khutbah Jumat
Mayoritas ulama sepakat bahwa jamaah yang sudah berada di dalam masjid sebelum khutbah dimulai tidak dianjurkan memulai shalat sunnah ketika khatib telah berkhutbah. Pada saat itu, mereka diperintahkan untuk diam dan menyimak khutbah hingga selesai.
Namun, bagi jamaah yang baru datang ketika khutbah sedang berlangsung, terdapat hadis sahih yang menjadi dasar bahwa ia tetap dianjurkan melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara singkat sebelum duduk mendengarkan khutbah.
Baca juga: Keutamaan shalat qobliyah, lebih baik daripada dunia dan seisinya
Dalil tentang shalat Tahiyatul Masjid saat khutbah
Hadis dari Jabir bin Abdullah RA menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tetap memerintahkan seseorang yang baru datang saat khutbah untuk melaksanakan shalat dua rakaat.
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
Idzā jā'a aḥadukum yaumal-jumu'ati wal-imāmu yakhṭubu fal yuṣalli rak'ataini wal yatjawwaz fīhimā.
Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian datang pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rakaat dan mempersingkatnya." (HR. Muslim)
Hadis tersebut menjadi dasar bagi banyak ulama, khususnya Mazhab Syafi'i dan Hanbali, bahwa shalat Tahiyatul Masjid tetap disunnahkan bagi orang yang baru memasuki masjid saat khutbah berlangsung, dengan syarat dilakukan secara singkat agar tidak mengganggu kewajiban menyimak khutbah.
Dalil tentang kewajiban mendengarkan khutbah
Islam juga memerintahkan jamaah untuk memperhatikan khutbah Jumat dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu.
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Idzā qulta liṣāḥibika anṣit yaumal-jumu'ati wal-imāmu yakhṭubu faqad laghawta.
Artinya: "Apabila engkau berkata kepada temanmu, 'Diamlah,' pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga ketenangan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengurangi perhatian terhadap khutbah.
Baca juga: Waktu terbaik untuk tunaikan shalat taubat
Perbedaan pendapat ulama
Dalam fikih terdapat perbedaan pendapat mengenai shalat sunnah saat khutbah berlangsung.
1. Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa orang yang baru datang tetap disunnahkan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara singkat sebelum duduk.
2. Mazhab Hanafi dan sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa mendengarkan khutbah lebih didahulukan sehingga tidak memulai shalat sunnah ketika khutbah telah dimulai.
Meski demikian, seluruh mazhab sepakat bahwa jamaah yang sudah berada di masjid hendaknya tidak melakukan aktivitas yang mengganggu kekhusyukan khutbah.
Adab saat khutbah Jumat
Agar memperoleh keutamaan shalat Jumat, jamaah dianjurkan untuk:
- Datang lebih awal ke masjid.
- Melaksanakan shalat sunnah sebelum khatib naik mimbar.
- Duduk dengan tenang dan menghadap khatib.
- Mendengarkan khutbah dengan saksama.
- Tidak berbicara atau melakukan aktivitas yang mengganggu selama khutbah berlangsung.
Dengan memahami perbedaan kondisi tersebut, jamaah dapat menjalankan adab shalat Jumat sesuai tuntunan syariat serta tetap menjaga kekhusyukan selama khutbah berlangsung.
Baca juga: Bolehkah shalat taubat dilakukan berjamaah? Ini penjelasan hukumnya
Baca juga: Syarat dan tata cara taubat nasuha yang benar dan sah dalam Islam
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.