Bandung (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menargetkan sekitar 6.900 bidang tanah di Kecamatan Paseh masuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman di Bandung, Selasa, mengatakan program tersebut telah menjangkau 11 dari 12 desa di Paseh sehingga diharapkan mampu dimanfaatkan masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Kuota PTSL tersebut tidak diberikan setiap tahun kepada semua kecamatan karena alokasi dari pemerintah pusat terbatas. Kesempatan yang diterima Paseh harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar seluruh proses pendaftaran tanah dapat diselesaikan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum," katanya.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan program pendaftaran kepemilikan tanah di Desa Drawati, Paseh, yang telah masuk tahap proses mencapai sekitar 7.500 bidang tanah.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebanyak 300 sertifikat dibagikan kepada warga pada tahap awal, sedangkan total sertifikat yang diserahkan dalam kegiatan itu mencapai 1.000 sertifikat untuk masyarakat Desa Drawati, Pangsimekar, dan Karangtengah.
Menurut Iim, sertifikat tanah memberikan kepastian hukum karena mengubah status kepemilikan yang sebelumnya hanya didukung dokumen seperti girik, akta jual beli, atau kuitansi menjadi hak yang tercatat secara resmi oleh negara.
"Begitu sertifikat terbit, hak atas tanah memiliki dasar hukum yang kuat. Ini bukan sekadar lembar dokumen, tetapi perlindungan bagi pemilik jika suatu saat muncul persoalan atau sengketa," ujar dia.
Ia mengatakan sertifikat tanah juga meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat karena lebih mudah dimanfaatkan secara legal untuk pengembangan usaha maupun keperluan lain sesuai ketentuan.
"Tanah yang sudah bersertifikat memiliki nilai yang lebih tinggi dan lebih mudah dimanfaatkan secara legal. Yang terpenting, simpan sertifikat ini dengan baik karena nilainya sangat penting," katanya.
Selain menyerahkan sertifikat PTSL, ATR/BPN Kabupaten Bandung juga menyosialisasikan sertifikat elektronik kepada masyarakat dengan proses pengadaan tanah untuk proyek strategis di Kecamatan Paseh masih menunggu penetapan lokasi sebelum dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.