AKURAT.CO Pemerintah mulai mempercepat proses verifikasi lahan yang berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya memberantas praktik mafia tanah yang dinilai menjadi salah satu penghambat realisasi Program 3 Juta Rumah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ilyas Tejo mengatakan, pihaknya telah menggelar pembahasan bersama Menteri ATR/BPN dan jajaran terkait mengenai potensi lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan perumahan.
"Ya, tadi kami berdiskusi dengan Pak Menteri dan Pak Dirjen berkaitan dengan potensi lahan yang bisa dimanfaatkan untuk perumahan, terutama yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ilyas usai pertemuan dengan Menteri PKP di Wisma Mandiri, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Bos OJK: KPR Tumbuh Didorong FLPP dan Program 3 Juta Rumah
Menurutnya, sejumlah bidang tanah yang diusulkan masih harus melalui proses analisis secara menyeluruh. Pemerintah akan menilai aspek normatif, alternatif, hingga kondisi fisik lahan sebelum diputuskan layak atau tidak untuk dikembangkan menjadi kawasan perumahan.
"Ada beberapa lahan yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri dan kami diminta melakukan analisis apakah lahan tersebut secara normatif, alternatif maupun secara fisik memungkinkan untuk dilakukan pembangunan perumahan bagi masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Ilyas belum mengungkapkan luas maupun jumlah lahan yang akan dimanfaatkan. Saat ini seluruh usulan masih berada pada tahap verifikasi.
"Kalau terkait berapa jumlah lahan yang tersedia, saat ini masih masuk proses verifikasi. Untuk jumlahnya mungkin lebih tepat disampaikan oleh Kementerian PKP," katanya.
Dirinya menambahkan, lahan yang nantinya dinyatakan layak akan digunakan untuk pembangunan rumah tapak maupun rumah susun sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, Ilyas menegaskan praktik mafia tanah masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan nasional, termasuk sektor perumahan. Menurutnya, penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah kerap menghambat pelaksanaan berbagai proyek strategis pemerintah.
"Kalau kita berbicara masalah mafia tanah, kita sepakat bahwa itu musuh kita bersama. Karena kalau melihat eskalasinya, mafia tanah sudah menghambat pembangunan," tegasnya.
Dirinya mengatakan negara akan terus mengedepankan pendekatan hukum terhadap para pelaku mafia tanah. Penindakan tidak hanya dilakukan melalui sanksi pidana, tetapi juga diarahkan menggunakan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar memberikan efek jera.
"Salah satu penghambat pembangunan adalah para mafia tanah yang menguasai tanah tanpa mempunyai legalitas, tetapi kemudian merasa seolah-olah sebagai pemilik. Karena itu pendekatan hukum harus dilakukan. Selain dikenakan pasal pidana, sekarang juga diarahkan kepada TPPU terhadap para pelaku mafia tanah," ujar Ilyas.