Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil pengawasan hingga triwulan II 2026. Produk-produk tersebut diketahui mengandung zat yang dilarang dalam kosmetik, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna merah K10.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pihaknya masih menerima cukup banyak laporan efek samping akibat penggunaan kosmetik berbahaya. Keluhan yang paling sering dilaporkan adalah reaksi alergi.
"Laporan paling banyak berasal dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur," beber Taruna dalam konferensi pers Senin (13/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 14 produk yang ditemukan, sebanyak 11 merupakan produk lokal, dua produk tidak memiliki izin edar, dan satu produk merupakan kosmetik impor.
Bahaya Kandungan dalam Kosmetik Ilegal
Taruna menjelaskan setiap bahan berbahaya memiliki risiko kesehatan yang berbeda-beda. Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan perubahan warna kulit, munculnya bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, hingga meningkatkan risiko kerusakan ginjal.
Sementara itu, asam retinoat dapat menyebabkan kulit menjadi kering, terasa perih atau terbakar, serta berbahaya bagi ibu hamil karena berisiko mengganggu pembentukan dan fungsi organ janin (teratogenik).
Hidrokuinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku. Sementara itu, klobetasol propionat dapat menyebabkan penipisan atau atrofi kulit dan berpotensi memicu atopi kulit permanen maupun psoriasis pustula.
"Penggunaan klobetasol propionat dapat menyebabkan atrofi kulit dan berpotensi menyebabkan atopi kulit permanen serta psoriasis pustula."
Sementara mometason furoat juga dapat menyebabkan penipisan kulit apabila digunakan secara tidak tepat atau tanpa pengawasan dokter.
Sedangkan pewarna merah K10 merupakan zat yang bersifat karsinogenik. Paparan bahan ini dapat meningkatkan risiko kanker, merusak hati, serta mengganggu sistem saraf dan otak.
Taruna mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kosmetik yang dibeli memiliki izin edar BPOM dan tidak mudah tergiur dengan klaim dapat memutihkan kulit secara instan.
"Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM sebelum membeli kosmetik," pungkasnya.
Daftar 14 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
Berikut daftar kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya:
- AF Ayuskin ID Night Cream Booster with DNA Salmon (asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat)
- AL Latif Henna Kutek Ravishing Red (pewarna merah K10)
- FALLIN BEAUTY Bright and Glow Daily Sunscreen (merkuri)
- FALLIN BEAUTY Bright and Glow Night Repair Cream (merkuri)
- MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (merkuri)
- RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (merkuri)
- SR SARASKIN Cosmetic Ultimate Whitening Night Cream (merkuri)
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat)
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (merkuri)
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (merkuri)
- YANTIYNK Beauty Night Cream Whitening Acne (asam retinoat dan hidrokuinon)
- MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (pewarna merah K10)
- CLARIDERM Astringent AHA + Licorice (hidrokuinon)
- GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment (hidrokuinon)
Halaman 2 dari 3
(suc/suc)