Bukan Cuma Podcast, Kemenkop Sebut Anggaran Rp 103 Miliar Masih Usulan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan klarifikasi terkait kabar alokasi anggaran Rp 103 miliar untuk fungsi komunikasi publik dan pembuatan podcast. Kemenkop menegaskan dana tersebut statusnya masih sebatas pengajuan tambahan dan belum terakomodasi dalam pagu anggaran resmi.

Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 103 miliar itu sejatinya dirancang untuk mendukung operasional kehumasan secara menyeluruh, bukan hanya untuk satu program media digital saja.

"Saya ingin sampaikan bahwa Rp 103 miliar yang kami usulkan itu belum masuk dalam pagu Kementerian Koperasi. Sifatnya baru usulan anggaran tambahan, dan tidak hanya direncanakan digunakan untuk podcast saja, tapi untuk mendukung fungsi-fungsi kehumasan yang baik," ujar Zabadi di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (3/9/2026).

Zabadi menambahkan, pengajuan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat sektor teknologi informasi dan tata usaha. Pos anggarannya sendiri direncanakan berada di bawah naungan Biro Humas, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha.

"Podcast hanya menjadi salah satu bagian komunikasi dan informasi publik sebagai tugas dari responsibilitas yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi," tutur Zabadi. 

Langkah penguatan sektor komunikasi publik dan teknologi informasi ini diharapkan mampu mendorong akses informasi masyarakat yang lebih terbuka, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ahmad Zabadi

Perbesar

Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi.

Secara rincian, Kemenkop awalnya memperoleh pagu anggaran indikatif tahun 2027 senilai Rp 542,88 miliar. Angka tersebut kemudian bertambah Rp 200 miliar sehingga pagu efektif kementerian menjadi Rp 742,88 miliar.

Namun, mempertimbangkan deretan tugas strategis kementerian ke depan, Kemenkop mengajukan usulan tambahan anggaran mencapai Rp 4,53 triliun untuk tahun anggaran 2027 dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa (1/9). Pos Rp 103 miliar tersebut merupakan bagian kecil dari total usulan tambahan Rp 4,53 triliun yang diajukan.

"Rp 103 miliar termasuk di dalamnya, tapi seolah-olah anggaran itu hanya untuk podcast saja. Sehingga ini menimbulkan boleh jadi ada kesalahpahaman," jelas Zabadi.

Komitmen Kemenkop Kelola Uang Rakyat

Guna meluruskan persepsi publik, Zabadi menekankan komitmen kementeriannya dalam mengelola uang rakyat secara bertanggung jawab jika kelak usulan tersebut disetujui DPR.

"Karena itu, kami juga pastinya akan terus memastikan setiap penggunaan anggaran ini dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan lebih dari itu juga harus memiliki hasil yang dapat diukur,” tegasnya.

Seluruh rencana program Kemenkop dipastikan bakal melalui proses penelaahan intensif bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan lengkap dengan tolok ukur capaian yang jelas.

"Sehingga, apabila usulan tambahan anggaran yang kami ajukan mendapat persetujuan, tentu ini akan kami laksanakan betul-betul dengan memperhatikan tata kelola yang baik (good governance) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pastinya memperhatikan tentang efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan seterusnya," pungkas Zabadi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6