Bupati Banyumas ajak masyarakat memberantas peredaran rokok ilegal
Rabu, 5 Agustus 2026 13:11 WIB
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (empat dari kiri) dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Dwijanto Wahjudi (lima dari kiri) dalam pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (5/8/2026). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengajak masyarakat membantu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara.
"Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tugas Bea Cukai, tetapi merupakan kolaborasi Bea Cukai, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat," kata Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono usai menghadiri pemusnahan rokok ilegal di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan masyarakat berperan penting menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.
"Kalau yang merokok, silakan pakai rokok yang sah, yang mempunyai cukai. Mari kita bersama-sama menertibkan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa pita cukai hasil penindakan di wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Dwijanto Wahjudi mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 sebanyak 2.069.223 batang dan sepanjang 2026 sebanyak 937.321 batang, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.872.463.856.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sekaligus wujud kepastian hukum bahwa barang hasil penindakan tidak akan kembali beredar di masyarakat," katanya.
Menurut Dwijanto, rokok ilegal tersebut diperoleh dari hasil penindakan di berbagai jalur distribusi, mulai dari barang kiriman, jasa titipan, toko pengecer, hingga lokasi lain berdasarkan informasi masyarakat.
Ia mengatakan mayoritas rokok ilegal yang ditindak berasal dari luar Jawa Tengah, terutama Jawa Timur.
“Petugas juga menggagalkan sejumlah pengiriman sebelum barang tiba di lokasi tujuan, termasuk yang akan dikirim ke Jawa Barat,” katanya.
Penindakan tersebut merupakan akumulasi kegiatan sejak Februari 2025 hingga 2026. Selama 2025, KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto menangani tiga perkara tindak pidana di bidang cukai dan seluruhnya telah diputus pengadilan serta berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan penindakan tidak hanya menyasar warung atau toko pengecer, tetapi juga gudang penyimpanan yang diduga menjadi lokasi distribusi rokok ilegal.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat edukasi, pengumpulan informasi, operasi pasar, penindakan, dan pemusnahan barang hasil penindakan.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.