Cara daftar Bansos Online lewat portal Perlinsos, syarat & langkah-langkahnya

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menghadirkan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk memudahkan masyarakat mengajukan bantuan sosial (bansos) secara mandiri. Melalui layanan digital ini, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring dengan memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Portal Perlinsos menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan sosial agar proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran. Masyarakat diimbau hanya mengakses portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) agar terhindar dari situs palsu yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi.

Apa itu Portal Perlinsos?

Portal Perlinsos merupakan layanan digital yang disediakan Kemensos untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial, termasuk pengajuan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat harus memiliki akun IKD yang telah diaktifkan karena proses masuk ke sistem menggunakan identitas digital tersebut.

Baca juga: Kemkomdigi jelaskan cara cek status bansos di portal Perlinsos

Syarat daftar bansos melalui Portal Perlinsos

Sebelum mengajukan bansos, calon pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
  • Menyiapkan nomor pelanggan PLN apabila diminta dalam proses pengajuan.
  • Memastikan data kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Bersedia memberikan persetujuan penggunaan data pribadi untuk proses verifikasi.

Baca juga: Digitalisasi Perlinsos jadi solusi negara pastikan bansos efisien

Cara daftar bansos lewat Portal Perlinsos

Berikut langkah-langkah pendaftaran bansos melalui Portal Perlinsos:

  1. Buka portal resmi Perlinsos melalui domain Kemensos.
  2. Pilih menu "Masuk dengan IKD".
  3. Masukkan NIK dan PIN IKD yang telah diaktifkan.
  4. Lakukan verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk sistem.
  5. Setelah berhasil masuk, pilih menu pendaftaran bantuan sosial.
  6. Tentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti PKH atau BPNT.
  7. Lengkapi seluruh data yang diminta sistem.
  8. Periksa kembali data yang telah diisi.
  9. Berikan persetujuan penggunaan data pribadi.
  10. Klik tombol "Ajukan Bantuan" untuk mengirim permohonan.

Cara membuat IKD

Bagi masyarakat yang belum memiliki IKD, aktivasi dapat dilakukan di kantor Dukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, atau kelurahan dengan membawa KTP-el dan Kartu Keluarga.

Setelah registrasi di aplikasi IKD, masyarakat akan menjalani proses verifikasi wajah dan aktivasi oleh petugas Dukcapil. PIN IKD kemudian dikirim melalui alamat email yang didaftarkan.

Apakah pengajuan langsung diterima?

Pengajuan melalui Portal Perlinsos tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Seluruh data akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data kependudukan serta data sosial ekonomi yang dimiliki pemerintah sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Masyarakat juga diimbau memastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan hanya menggunakan portal resmi Kemensos untuk menghindari penipuan maupun pencurian data pribadi.

Baca juga: Digitalisasi Perlinsos jadi awal infrastruktur publik digital nasional

Baca juga: Digitalisasi perlinsos, pintu percepatan digitalisasi layanan publik

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.