Cara Urus Bayar Tilang ETLE Pakai HP, Gampang!

Daftar Isi

Jakarta -

Mengurus tilang ETLE kini bisa dari HP. Berikut ini caranya.

Porsi tilang ETLE jauh lebih besar dari tilang manual. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan transparanis digital sekaligus meminimalisir transaksional saat ada penilangan lalu lintas. Lewat ETLE, semua prosesnya memang bisa dilakukan dengan cara digital. Terlebih, sekarang bisa diurus lewat handphone melalui aplikasi Digital Korlantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ya, proses konfirmasi dan pembayaran tilang kini sudah bisa diaplikasi tersebut. Jadi, semisal kamu melanggar dan dikirimi surat konfirmasi tilang, maka langsung konfirmasi dengan segera. Berikut ini langkahnya.

1. Menerima notifikasi pelanggaran
2. Melakukan konfirmasi pelanggaran setelah mendapat notifikasi
3. Membayar uang titipan tilang menggunakan uang elektronik

Konfirmasi tilang itu jangan kamu abaikan. Sebab, kalau diabaikan melewati delapan hari, maka STNK kamu diblokir. Untuk membuka blokir, kamu harus mengurusnya ke kantor Samsat.

"Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berdasarkan data dan fakta," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Wibowo dikutip laman Korlantas.

Pembayaran uang titipan tersebut selanjutnya berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan putusan pengadilan. Besaran denda dan biaya perkara akan mengikuti putusan yang ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila terdapat kelebihan dari uang titipan setelah adanya putusan pengadilan, selisih tersebut dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang telah disiapkan.

"Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan. Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian secara lebih mudah dan mengetahui tahapan yang telah dilakukan," tutur Wibowo.

(dry/din)