Dalih Permintaan Aparat, Pemblokiran Rekening Rp80,9 Juta Milik Warga Pati Dinilai Salahi Aturan

Senin, 24 Agustus 2026, 18:25 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi masyarakat sipil mengecam keras pemblokiran sepihak rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.

Pemblokiran tersebut terjadi tepat saat Supriyono mendampingi warga Pati menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026).

Rekening yang dibekukan itu berisi dana sekitar Rp80,9 juta, yang merupakan gabungan dari dana pribadi dan hasil donasi masyarakat.

Dana tersebut sedianya digunakan untuk menutupi kebutuhan logistik peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, dan akomodasi selama di Jakarta. Akibat pemblokiran ini, para warga Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka.

Di waktu yang hampir bersamaan dengan pemblokiran, akun media sosial milik Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.

Terkait insiden ini, pihak Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, koalisi menilai dalih tersebut tidak bisa dibenarkan karena tidak disertai dasar hukum dan kejelasan prosedur.

Bank tidak menjelaskan institusi penegak hukum mana yang mengeluarkan perintah, perkara pidana apa yang disangkakan, maupun ada tidaknya izin dari pengadilan terkait pemblokiran tersebut.

"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya," tegas perwakilan koalisi dalam keterangan resminya, Minggu (23/8/2026).

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, secara hukum, merujuk pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemblokiran rekening merupakan upaya paksa yang wajib mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Tanpa adanya kejelasan tindak pidana dan izin pengadilan, pemblokiran ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Ancaman terhadap Kebebasan dan Stabilitas Perbankan

Koalisi menduga instrumen perbankan sengaja digunakan untuk menekan dan melumpuhkan kebebasan berpendapat warga melalui tekanan ekonomi. Lebih jauh, langkah ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Jika nasabah merasa uang mereka tidak aman dari intervensi sepihak, hal ini berisiko memicu kepanikan dan penarikan dana besar-besaran (bank run).

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, koalisi masyarakat sipil mengeluarkan sejumlah desakan:

1. Bank Mandiri dituntut segera membuka kembali rekening Supriyono, menjelaskan institusi pemberi perintah, serta mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami warga.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk memeriksa Bank Mandiri dan menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar prinsip perlindungan konsumen.

3. Komnas HAM dan Ombudsman RI diminta turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang aparat.

4. DPR RI didesak untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari Bank Mandiri, OJK, dan aparat terkait guna memastikan perbankan tidak dijadikan alat intimidasi terhadap masyarakat sipil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.