Bagikan:
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi, seperti MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Seluruh mitra penyedia makanan diwajibkan menggunakan bahan baku komersial agar subsidi pemerintah tetap tepat sasaran.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan larangan tersebut berlaku di seluruh dapur MBG di Indonesia. Menurutnya, penggunaan barang bersubsidi dalam program MBG tidak sejalan dengan tujuan pemerintah yang menyalurkan subsidi kepada masyarakat yang berhak.
"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh!" tegas Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin 27 Juli.
Sudaryono menjelaskan, seluruh kebutuhan bahan pangan dalam program MBG harus dipenuhi melalui mekanisme pembelian komersial sehingga tidak mengurangi alokasi barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, ia mengatakan program MBG juga dirancang untuk menjaga stabilitas harga komoditas hasil pertanian dan peternakan di tingkat produsen.
Sebagai contoh, Sudaryono menyinggung harga telur ayam yang sempat anjlok jauh di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP). Dalam kondisi tersebut, seluruh kepala dapur MBG tetap diminta membeli telur sesuai HAP agar peternak tidak mengalami kerugian.
"Harga telur yang seharusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang pernah turun menjadi Rp12.000 sampai Rp15.000. Maka kepala dapur harus membeli telur sesuai harga acuan pemerintah agar peternak tidak dirugikan," ujarnya.
Menurut Sudaryono, program MBG tidak hanya bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi para penerima manfaat, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasokan dan harga pangan di tingkat produsen.
BACA JUGA:
Dengan kebijakan tersebut, BGN berharap kesejahteraan petani dan peternak tetap terjaga, sekaligus mencegah harga komoditas pangan jatuh di bawah tingkat yang merugikan pelaku usaha sektor pertanian dan peternakan.
"MBG ini juga berfungsi sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga di tingkat paling bawah, sehingga petani dan peternak tidak dirugikan," pungkas Sudaryono.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
Populer
28 Juli 2026, 03:03
28 Juli 2026, 02:02
28 Juli 2026, 00:01
28 Juli 2026, 01:01
28 Juli 2026, 04:31