Senin, 27 Juli 2026 - 21:30 WIB
Jakarta, VIVA – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan proses penentuan Gubernur Bank Indonesia yang baru akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah disebut belum memberikan rekomendasi maupun membahas nama calon pengganti Perry Warjiyo.
Baca Juga
Penjelasan itu disampaikan Destry usai menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Plus bersama pemerintah dan sejumlah otoritas terkait di Istana Kepresidenan, Senin, 27 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Destry, pembahasan dalam pertemuan tersebut lebih difokuskan pada penguatan koordinasi kebijakan antarotoritas ekonomi dan keuangan, bukan mengenai penunjukan Gubernur BI yang definitif.
Baca Juga
Belum Ada Pembahasan Soal Pengganti Gubernur BI
Destry mengatakan pemerintah tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Bank Indonesia terkait proses pengisian jabatan Gubernur BI.
Baca Juga
Ia menegaskan, pengunduran diri Perry Warjiyo secara sukarela membuat proses pemilihan pengganti harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.
"Belum, karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry.
Menurutnya, tahapan tersebut akan diawali dengan pembukaan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur yang kemudian dipilih dan ditetapkan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Maka ada prosesnya, dimana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur. Kemudian calon tersebut akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia," ujarnya.
Destry Jalankan Tugas sebagai Pjs Gubernur BI
Destry juga menjelaskan penunjukannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia merupakan amanat undang-undang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menerangkan, apabila Gubernur BI berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur hingga pejabat definitif ditetapkan.
"Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu memang secara undang-undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti yang definitif prosesnya dimulai oleh Presiden," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Belum Berencana Maju Jadi Gubernur BI