Selasa, 21 Juli 2026, 02:10 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Terungkap alasan dasar penyidik melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Diam-diam mereka dicurigai sudah mengantongi bukti penting untuk menjerat sosok itu.
Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean, dalam perkara pencucian uang, strategi penyidikan berbeda dengan tindak pidana pada umumnya. Fokus utama penyidik bukan semata memeriksa orang yang diduga terlibat, melainkan menelusuri jejak transaksi dan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Baca Juga: Trump Ogah Menunggu Lama, Tuntut Infantino Kembali Jadikan Amerika Serikat Tuan Rumah Piala Dunia
"Nah, apalagi ini soal kasus tindak pidana pencucian uang. Namanya tindak pidana pencucian uang itu mengedepankan jurus taktik dari penyidik adalah mengikuti aliran uang," jelas Ferdinand, dikutip Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan pola tersebut, ia menduga aparat penegak hukum telah memiliki informasi awal yang cukup sebelum memutuskan melakukan penggeledahan. Salah satunya adalah bukti aliran uang ke Febrie.
"Tentu penyidik telah menemukan bukti-bukti informasi bahwa ada aliran uang ke Febrie Ardiansyah," bebernya.
Menurutnya, informasi itulah yang menjadi dasar penyidik menyasar sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak yang sedang diselidiki.
"Makanya yang digeledah itu adalah lokasi-lokasi yang diduga adalah milik Febrie Ardiansyah," jelasnya.
Ferdinand menjelaskan, apabila penyidik diwajibkan memeriksa seseorang lebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan, justru terdapat risiko hilangnya barang bukti yang menjadi target penyidikan.
Ia memberikan ilustrasi bahwa seseorang yang telah mengetahui dirinya akan diperiksa tentu memiliki kesempatan untuk menyembunyikan aset maupun dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
"Kalau Febrie contohnya ditanya, di mana kamu sembunyikan aliran dana ini, dari batubara contohnya. Apakah Febrie akan mengakui menjawab bahwa disembunyikan. Contoh ini ya contoh, disembunyikan, disimpan, disetor, kan tidak mungkin," ujarnya.
Karena itu, Ferdinand menilai langkah penyidik mendahulukan penggeledahan merupakan strategi yang lazim digunakan dalam perkara pencucian uang untuk mengamankan barang bukti sebelum sempat dipindahkan.
"Maka penyidik mengambil langkah inisiatif itu melakukan penggeledahan terlebih dahulu, mengamankan barang bukti yang patut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dan disangkakan kepada Febrie," tandasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam hukum pidana yang mengharuskan penyidik memeriksa seseorang sebelum melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Klaim Indonesia Kembali Ditekan-tekan Asing, Prabowo: Kita Disebut Bakal Ditinggalkan Investor
"Tidak ada aturannya harus diperiksa dulu baru digeledah. Ngawur itu sama sekali, ngawur betul," pungkas Ferdinand.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar