AKURAT.CO PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) secara mengejutkan mengungkap adanya dugaan kejahatan kolektif struktural yang terjadi di internal perusahaan.
Tidak tanggung-tanggung, aksi kriminal ini melibatkan oknum dari divisi Human Resources (HR) dan telah berlangsung secara sistematis selama lebih dari dua tahun.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang dirilis pada 1 September 2026, manajemen Asuransi Bintang menemukan adanya modus penggelapan dana perusahaan melalui proses pembayaran gaji bulanan fiktif.
Baca Juga: ASBI Bongkar Kasus Penggelapan & TPPU, Seret 6 Nama ke Bareskrim
Modus Gaji Siluman Selama 2,5 Tahun
Dalam pengembangannya, terungkap bahwa para pelaku diduga menyedot dana perusahaan sekitar Rp400 juta setiap bulan. Aksi ini berjalan mulus selama kurang lebih 2,5 tahun, yang berarti total kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Pihak perusahaan telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL.
3 orang berinisial JCM, HCP, dan SAA dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Manipulasi Sistem dan Pengawasan
Corporate Secretary Asuransi Bintang, Zafar Dinesh Idham, mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik akibat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diruntuhkan oleh oknum di tingkat direktorat.
"Mekanisme pengawasan formal yang seharusnya berfungsi sebagai check and balance justru direkayasa secara kolektif oleh para pelaku, sehingga sistem pengendalian internal kehilangan efektivitasnya," tulis Zafar dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (1/9/2026).
Keuangan Tetap Sehat, Manajemen Akan Dirombak
Meski dihantam kasus penggelapan yang cukup besar, manajemen menegaskan bahwa kondisi fundamental kesehatan keuangan perusahaan masih dalam posisi yang baik.
Per 31 Juli 2026, Risk Based Capital (RBC) perusahaan tercatat sebesar 140,77%, masih di atas ketentuan regulator (120%). Ekuitas perusahaan juga berada di angka Rp403 miliar.
Sebagai langkah bersih-bersih dan pemulihan, Asuransi Bintang telah menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 September 2026. Agenda utamanya adalah penggantian pengurus dan persetujuan pelepasan aset untuk menjaga likuiditas perusahaan.
Komitmen Transparansi
Kasus ini terungkap berkat pemanfaatan teknologi big-data analytics dan komitmen pemegang saham pengendali untuk menjaga integritas perusahaan.
Pihak manajemen berjanji akan terus terbuka kepada publik mengenai perkembangan proses hukum dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal tanpa mengganggu pelayanan kepada nasabah.