Situbondo (ANTARA) - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat meningkatkan kompetensi wartawan di daerah itu melalui kegiatan bertajuk "Standar Profesionalisme dan Etika Jurnalistik", Jumat.
Dalam kegiatan literasi yang dihadiri puluhan wartawan yang bertugas di wilayah Situbondo, menghadirkan narasumber dari Wakil Ketua PWI Jawa Timur Machmud Suhermono.
"Kami sebagai bagian dari perangkat daerah punya kewajiban bagaimana mewujudkan apa yang menjadi visi kepala daerah. Saya sendiri yakin mewujudkan visi tersebut tidak hanya bertumpu pada peran birokrasi, tapi juga kepada jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi," kata Kepala Dinas Kominfosan Situbondo Sugiyono saat membuka kegiatan tersebut di Aula Dinas Kominfosan Situbondo, Jumat.
Dia menyampaikan Sosialisasi Standar Profesionalisme dan Etika Jurnalistik juga menjadi bagian untuk memitigasi, mengurangi serta menghilangkan potensi pelanggaran etika jurnalistik terhadap produk-produk yang dihasilkan.
Selain itu, lanjut Sugiyono, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari membangun kepercayaan publik kepada insan pers maupun Dinas Kominfosan setempat, utamanya produk jurnalistik tersampaikan dengan baik dan utuh kepada masyarakat.
"Kemarin, saya melihat Medsos Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, ada statement pengasuh pesantren KHR Achmad Azaim Ibrahimy, dan menyebutkan kalau ada birokrat, pejabat, termasuk jurnalis masih mau terlibat secara aktif dalam majelis ilmu seperti ini, maka itu adalah sebaik-baiknya manusia, karena pasti dia nantinya akan memberikan manfaat bagi masyarakat," tutur Sugiyono.
Sementara itu, Wakil Ketua PWI Jawa Timur Machmud Suhermono selaku narasumber memaparkan materi kegiatan meliputi Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
"Aturan ini penting kita pahami dan pedomani bersama karena selain menyangkut integritas wartawan, juga menyelamatkan wartawan dari jeratan hukum," katanya.
Menurut Machmud, wartawan dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya terikat dengan beberapa aturan, sehingga perlu kehati-hatian dan kewaspadaan dalam memproduksi sebuah berita.
"Jangan sampai tulisan atau produk jurnalistik teman-teman wartawan ini melanggar aturan, karena sanksinya jelas. Ada sanksi dari Dewan Pers dan ada pidana juga," katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Situbondo, Diana menyampaikan komitmennya bahwa PWI akan terus melakukan berbagai kegiatan lainnya yang berkaitan dengan literasi media, menggandeng pemerintah daerah, termasuk TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dunia usaha, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menyatakan PWI konsisten untuk melaksanakan program peningkatan kapasitas wartawan melalui berbagai kegiatan.
"Kami bekerja sama dengan Dinas Kominfosan untuk peningkatan kapasitas teman-teman wartawan agar mereka profesional dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik," tuturnya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.