Dinsos Bangka: Penetapan desil berdasarkan rumusan sejumlah variabel - ANTARA News Bangka Belitung

Sungailiat (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyatakan penetapan tingkat kesejahteraan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat atau desil sudah berdasarkan rumusan variabel pemerintah.

"Saya pastikan penetapan desil sudah berdasarkan rumusan variabel, parameter, dan indikator oleh kementerian dan lembaga terkait," kata Kepala Dinsos Kabupaten Bangka, Baharudin Bafa di Sungailiat, Senin.

"Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selalu bergerak dinamis dengan 41 variabel yang telah ditentukan akan mempengaruhi dan menyebabkan terjadinya perubahan desil, bisa saja dari yang rendah menjadi lebih tinggi atau sebaliknya," ucap Baharudin.

Dia mengakui banyak kasus yang terjadi dan menjadi keluhan masyarakat yang tadinya berada di desil yang rendah tiba-tiba meloncat ke desil yang lebih tinggi. Sementara dari pengakuan yang mereka sampaikan bahwa fakta di lapangan tidak pula menggambarkan kondisi sebenarnya sebagaimana desil yang ditetapkan.

"Saya memaklumi ada gejolak di masyarakat perubahan desil yang secara tiba-tiba, karena menyebabkan bantuan sosial menjadi exclude atau terhenti," kata dia.

Menurut Baharudin, terhentinya bantuan tersebut karena terjadinya perubahan desil dari yang rendah dengan rentang 1 sampai 5 menjadi 6 sampai dengan 10.

Penerima manfaat seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah mereka yang berada pada desil 1 sampai dengan 4 dan penerima Program Bantuan Iuran (PBI) berada pada desil 5.

Berdasarkan data dari Januari 2026 sampai sekarang, tercatat kurang lebih 4.000 warga di Kabupaten Bangka mengalami perubahan desil yang dipengaruhi oleh berbagai faktor.

"Di sisi lain dari terhentinya bansos dan PBI yang selama ini diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga ada yang disebabkan faktor lain, yaitu seperti aktivitas melakukan judi online (judol)," jelasnya.

Dalam kasus Judol ini memang ada hal yang menjadi perhatian tersendiri, kata Baharudin, karena dalam kasus-kasus yang terindikasi memiliki dua fenomena. Pertama, penerima manfaat tidak secara langsung melakukan aktivitas judol,  tetapi yang melakukannya adalah oknum lain bisa dalam keluarga sendiri dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan bisa jadi oknum lain di luar KK.

Modus kedua dilakukan langsung oleh penerima manfaat dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.