Dinsos Situbondo fasilitasi klarifikasi KPM terindikasi judi daring - ANTARA News Jawa Timur

Situbondo (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memfasilitasi klarifikasi bagi 1.331 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang terindikasi melakukan transaksi judi daring.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo Viskanto Adi Prabowo di Situbondo, Kamis, mengatakan sejumlah KPM telah datang untuk meminta petunjuk mengenai mekanisme klarifikasi apabila identitas mereka digunakan orang lain.

"Sampai saat ini ada sejumlah KPM PKH yang datang ke kantor dan meminta petunjuk untuk memberikan klarifikasi," kata Viskanto.

Dia mengatakan sebagian KPM yang teridentifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) telah menyampaikan klarifikasi bahwa identitas mereka digunakan orang lain.

Selain itu, kata Viskanto, terdapat penerima manfaat PKH yang mengakui bermain judi daring dan menyatakan keinginan untuk tidak mengulanginya.

"Memang ada yang mengaku main judi daring, dan mereka khawatir kehilangan bantuan. Makanya, jalur tobatnya adalah ada bukti menutup rekening seperti aplikasi Dana dan lainnya, lalu surat pernyataan," katanya.

Sebelumnya, Koordinator PKH Kabupaten Situbondo Sulhaedi mengatakan KPM yang terindikasi terlibat transaksi judi daring akan ditangguhkan penyaluran bantuan sosialnya.

Menurut Sulhaedi, KPM yang terindikasi masih diberi kesempatan memberikan klarifikasi dengan menyertakan surat pernyataan dari kepala desa bahwa yang bersangkutan tidak terlibat.

"KPM juga dapat melakukan klarifikasi apabila identitasnya digunakan orang lain atau terdapat anggota keluarga yang melakukan judi daring. Jadi, KPM bisa klarifikasi melalui pemerintah desa jika memang benar-benar tidak terlibat judol, atau pernyataan tidak akan mengulang lagi bermain judi daring," kata Sulhaedi.

Data Dinas Sosial Kabupaten Situbondo menunjukkan jumlah penerima PKH pada 2026 mencapai 29.151 KPM atau bertambah sekitar 675 KPM dibandingkan periode sebelumnya.
 

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.