Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menyampaikan masih mengkaji skema layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menarik pemain rokok ilegal ke jalur legal.
“Kajian masih terus berjalan, kan kami mau menentukan mana nih yang mau dipakai. Skema B, Skema A, gitu kan. Nanti hasil diskusinya baru diputuskan,” ujar Djaka ketika ditemui setelah konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Djaka menyampaikan kebijakan tersebut masih dalam pembahasan. Yang diinginkan oleh pemerintah, ujar dia lagi, adalah menarik pemain rokok ilegal agar taat dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah.
“Mereka (pemain rokok ilegal) akan mendaftar kepada kami untuk nomor NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai), sehingga dia bisa jualan dengan resmi,” kata Djaka.
Akan tetapi, Djaka menyampaikan langkah tersebut belum diterapkan, karena masih menunggu aturan mengenai skema yang akan diterapkan.
Lebih lanjut, Djaka juga menyampaikan rencana mengenai layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) tentu dibicarakan dengan para pelaku usaha rokok. Pelaksanaan di lapangan nantinya akan melibatkan kantor wilayah Bea Cukai.
Purbaya Yudhi Sadewa ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan mengatakan penerapan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan efektif menekan peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, kebijakan tersebut bisa menarik peredaran rokok ilegal ke dalam ekosistem legal melalui pembayaran cukai dengan tarif tertentu. Pelaku yang tetap menjalankan bisnis ilegal akan ditindak tegas.
Selaras dengan Purbaya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan sekaligus memperkuat penindakan terhadap rokok ilegal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Bea Cukai mengkaji skema penarikan rokok ilegal ke jalur legal
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.