Diskominfo Kotim pastikan kerja sama media transparan
Selasa, 28 Juli 2026 20:40 WIB
Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur Cok Orda Putra Legawa. ANTARA/Devita Maulina
Sampit (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memastikan pelaksanaan kerja sama publikasi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan media massa Tahun Anggaran 2026 berlangsung secara transparan.
“Kerja sama publikasi dengan media merupakan bagian penting dalam penyebarluasan informasi pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena menggunakan anggaran pemerintah, maka seluruh prosesnya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Diskominfo Kotim Cok Orda Putra Legawa di Sampit, Selasa.
Ia menjelaskan pelaksanaan kerja sama tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 48 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 mengenai pedoman kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.
Selain itu, pelaksanaannya juga berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 yang mengatur hasil verifikasi, validasi, inventarisasi, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah, termasuk indikator media massa yang dapat bermitra dengan pemerintah daerah.
Seluruh proses kerja sama dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, mulai dari tahapan pendaftaran verifikasi, penetapan media, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar setiap media memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemkab Kotim berkomitmen membangun kemitraan yang sehat dengan insan pers melalui sistem yang terbuka, objektif dan berlandaskan regulasi,” jelasnya.
Ia melanjutkan, media yang dapat menjadi mitra Pemkab Kotim wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yakni telah terverifikasi Dewan Pers, terdaftar di Diskominfo Kotim, serta aktif dalam kegiatan relasi media yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Baca juga: DPRD Kotim kawal komitmen PLN normalkan pasokan listrik Agustus 2026
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Diskominfo lebih dahulu mengumumkan pembukaan kerja sama melalui laman resmi instansi tersebut dengan memberikan kesempatan kepada media online, media cetak, maupun media elektronik yang memenuhi syarat untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Tahapan seleksi diawali dengan penyampaian berkas penawaran melalui Sistem Informasi Digital Kliping (SIADIK), dilanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh media yang mendaftar.
“Seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diumumkan kepada publik. Prosesnya terbuka dan seluruh media memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, saat ini sebanyak 27 media massa dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kerjasama publikasi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Tahun Anggaran 2026.
Meski begitu, Cok Orda menegaskan penetapan media yang lolos verifikasi belum berarti pembayaran dapat dilakukan. Seluruh proses selanjutnya tetap mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-purchasing atau pemesanan melalui Katalog Elektronik (e-Katalog).
“Saat ini terdapat media yang telah menerima surat pesanan dan sedang melaksanakan pekerjaan publikasi. Sebagian lainnya masih berada pada tahapan e-purchasing melalui e-Katalog. Artinya, masing-masing media berada pada progres administrasi yang berbeda sesuai mekanisme pengadaan pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai pencairan pembayaran kepada media. Hingga saat ini, belum ada satupun media yang menerima pembayaran atas kerja sama publikasi Tahun Anggaran 2026.
“Pemerintah daerah tidak akan melakukan pembayaran sebelum seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan dan diverifikasi. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” tegasnya.
Cok Orda menekankan, bahwa setiap tagihan wajib melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi hasil pekerjaan. Proses itu dilakukan menggunakan SIADIK yang dikembangkan Diskominfo sebagai platform digital untuk memantau seluruh publikasi media secara daring.
Melalui sistem itu, pemerintah dapat memonitor tanggal tayang, jumlah publikasi, kesesuaian materi, hingga kelengkapan administrasi secara real time. Selain pemantauan digital, media juga diwajibkan menyerahkan bukti fisik hasil pekerjaan sesuai surat pesanan yang diterbitkan.
Ia menambahkan penerapan SIADIK menjadi bagian dari transformasi digital dalam tata kelola kerja sama media di Kotim.
Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas dan kemudahan monitoring bagi pemerintah maupun media mitra.
Dengan seluruh tahapan yang telah dilaksanakan sesuai regulasi, Pemkab Kotim memastikan bahwa pelaksanaan kerjasama publikasi media Tahun Anggaran 2026 berlangsung secara transparan, akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia juga menyatakan, Pemkab Kotim mengapresiasi seluruh insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
“Kami berharap kemitraan ini terus terjalin secara profesional, saling menghormati fungsi masing-masing, serta berorientasi pada penyampaian informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Cok Orda.
Baca juga: Disdukcapil Kotim tutup sementara layanan adminduk usai korsleting ruang server
Baca juga: NAM Air hentikan sementara rute penerbangan Sampit-Jakarta
Baca juga: Diskominfo Kotim dorong UMKM naik kelas melalui digitalisasi
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.