DJKI: Pencatatan hak cipta lagu dan musik Rp0 dimulai 1 Agustus - ANTARA News Bangka Belitung

Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya atau nol rupiah akan mulai beroperasi pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan sebagai bagian dari upaya memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta.

Sejalan dengan komitmen menghadirkan layanan publik yang semakin berkualitas, DJKI juga tengah melakukan penyempurnaan fitur layanan pencatatan hak terkait pada sistem Hak Cipta. Penyempurnaan tersebut dilakukan berdasarkan masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan di industri musik, sehingga implementasi layanan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi seluruh pengguna.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, DJKI terus membangun layanan yang adaptif terhadap kebutuhan ekosistem musik nasional. Dukungan ini dilaksanakan dengan melakukan pendekatan kolaboratif bersama para penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya.

"Masukan dari para pelaku industri musik menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan kami. Oleh karena itu, DJKI melakukan penyempurnaan pada fitur pencatatan hak terkait agar saat diimplementasikan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat," ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Jumat 31 Juli 2026.

Penyempurnaan tersebut mencakup beberapa aspek teknis pada menu Hak Terkait, antara lain pengayaan rincian jenis alat musik yang dapat dicantumkan dalam sistem, penyempurnaan data pada surat pencatatan hak terkait, serta penambahan klasifikasi pelaku pertunjukan agar lebih merepresentasikan praktik di industri musik.

Menurut Hermansyah, langkah ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk memastikan setiap elemen layanan telah mengakomodasi kebutuhan para pengguna sejak awal implementasi. Pemohon, baik hak cipta maupun hak terkait dapat memanfaatkannya melalui tautan hakcipta.dgip.go.id. 

"Kami ingin layanan ini hadir dengan kualitas terbaik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penyanyi, musisi, produser rekaman, maupun pelaku industri musik lainnya. Dengan penyempurnaan ini, implementasi layanan nantinya diharapkan berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar,"  tutup Hermansyah.

DJKI menargetkan penyempurnaan fitur pencatatan hak terkait selesai paling lambat tanggal 14 Agustus 2026. Selama proses tersebut berlangsung, koordinasi dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh kebutuhan pengguna terakomodasi secara komprehensif.

Melalui langkah ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta dan hak terkait sebagai fondasi pertumbuhan industri musik nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyambut baik langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menyempurnakan layanan hak terkait serta memberlakukan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026.

“Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses layanan kekayaan intelektual. Kemudahan ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran pelindungan karya sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif di Kepulauan Bangka Belitung,” pungkas Johan.

Pewarta: Rilis Pers
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.