DJP Nusa Tenggara memetakan potensi pajak UMKM dan lokapasar

Mataram (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mulai memetakan potensi penerimaan pajak dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta lokapasar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai upaya mencari sumber pendapatan baru bagi negara.

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk di Mataram, Kamis, mengatakan pemetaan tersebut diperlukan untuk mengetahui potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi digital.

"Kontribusi UMKM terhadap penerimaan negara per 31 Juli 2026 adalah 1,12 persen. Angka itu cukup kecil," ujar dia.

Judiana merinci penerimaan pajak dari sektor UMKM hanya sebesar Rp18,73 miliar atau setara 1,12 persen dari total penerimaan pajak Rp1,66 triliun hingga 31 Juli 2026. Menurut dia, jika omset wajib pajak UMKM masih di bawah Rp500 juta setahun, maka tidak dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen.

Pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen bagi UMKM yang memiliki omset Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar setahun, sekaligus memastikan fasilitas tersebut diberikan secara lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas.

DJP Nusa Tenggara menyampaikan pemungutan pajak penghasilan untuk lokapasar atau marketplace masih mengalami penundaan hingga 31 Oktober 2026. Penundaan tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

DJP Nusa Tenggara sejauh ini belum memiliki data khusus mengenai potensi transaksi dan penerimaan pajak dari UMKM yang berjualan melalui lokapasar di Nusa Tenggara Barat.

Judiana menegaskan pihaknya mengandalkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengetahui potensi dan jumlah lokapasar di Nusa Tenggara Barat secara lebih terukur.

"Dari potensi NTB saat ini kelihatannya menunjukkan bahwa (omset lokapasar) masih di bawah Rp500 juta per tahun," pungkas dia.

Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026