Bagikan:
JAKARA - Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemungut retribusi mengevaluasi kembali target penerimaan dalam rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta 2027. Dewan menilai target yang dipasang harus realistis dan sesuai dengan kemampuan masing-masing sektor.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan evaluasi diperlukan agar target retribusi tidak sekadar menjadi angka dalam dokumen anggaran, tetapi dapat benar-benar dicapai oleh SKPD terkait.
"Seharusnya mungkin masih bisa dievaluasi. Kita kembalikan kepada para SKPD pemungut," kata Dimaz, dikutip Senin, 27 Juli.
Menurut Dimaz, Komisi C akan kembali membahas target penerimaan retribusi bersama SKPD pemungut. Dalam pembahasan tersebut, setiap perangkat daerah harus mampu menjelaskan dasar penetapan target, baik jika mengalami kenaikan, penurunan, maupun tetap mempertahankan angka yang sama.
Selain persoalan target retribusi, Komisi C juga menyoroti pengelolaan rumah susun (rusun), terutama terkait tunggakan pembayaran dan mekanisme pengenaan denda serta bunga.
BACA JUGA:
Dimaz menyebut persoalan tersebut tidak bisa langsung diubah karena masih berkaitan dengan aturan yang berlaku. Perubahan mekanisme pengenaan denda maupun penghapusan tunggakan harus menunggu regulasi yang menjadi dasar hukum.
"Kita tunggulah nanti. Setelah aturan hukum itu terbit, barulah kita bisa turunkan target retribusi di bagian perumahan, rusun,” ucap Dimaz.
Komisi C sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada SKPD terkait agar persoalan pengelolaan Rusun dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Penyesuaian target retribusi sektor perumahan pun akan dilakukan setelah aturan baru diterbitkan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
Populer
27 Juli 2026, 06:25
27 Juli 2026, 01:02
27 Juli 2026, 00:05
27 Juli 2026, 03:14
27 Juli 2026, 05:16