Batulicin (ANTARA) - DPRD Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, terus mendorong pengelolaan seluruh Penerangan Jalan Umum (PJU) di "Bumi Bersujud" dilakukan melalui satu instansi atau satu pintu guna mengakhiri tumpang tindih kewenangan.
"Selama ini seluruh PJU di Kelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan)," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, di Batulicin, Jumat.
Ia menerangkan, di Tanah Bumbu ada 1.043 PJU Satu Pintu yang di kelolah oleh dua instansi tersebut , kini kami mendorong untuk membuat skema pengelolaan satu pintu.
Pengelolaan satu pintu dinilai akan memperjelas tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan PJU. Dengan demikian, perbaikan lampu jalan yang rusak atau padam dapat dilakukan lebih cepat tanpa adanya saling lempar kewenangan.
"Kalau sudah satu pintu, penanganannya akan jauh lebih mudah karena sudah jelas siapa yang bertanggung jawab," katanya.
Baca juga: Andi Rudi Latif targetkan investasi di Tanah Bumbu Rp10 triliun lebih
Wayan menerangkan, sebelum pengelolaan PJU dialihkan secara resmi melalui mekanisme hibah, pemerintah daerah perlu menuntaskan proses inventarisasi aset, meliputi pendataan fisik maupun nilai perolehan setiap unit, karena tahapan tersebut menjadi dasar administrasi dan legalitas dalam pengalihan kewenangan pengelolaan.
Dari total 1.043 unit PJU yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, sebanyak 322 unit telah selesai didata dan diserahterimakan. Sementara itu, 721 unit lainnya masih dalam proses validasi data.
"Untuk memastikan kondisi di lapangan, Komisi III DPRD Tanah Bumbu menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik PJU dalam waktu dekat. Hasil sidak akan menjadi bahan evaluasi guna mendorong percepatan perbaikan lampu jalan sekaligus mempercepat penerapan sistem pengelolaan PJU melalui satu pintu," tutup I Wayan.
Pewarta: Sujud Mariono
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.