DPRD Palu minta pemda segera evaluasi depot air minum yang belum kantongi sertifikat
Sabtu, 22 Agustus 2026 19:45 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Rico A.T. Djanggola. ANTARA/Kristina Natalia
Palu (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Rico A.T. Djanggola meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi depot air minum isi ulang yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Saya baca berita bahwa dari 417 depot air minum isi ulang di Kota Palu, data yang tercatat di DPMPTSP sebanyak 160 depot. Namun berdasarkan data Dinas Kesehatan maupun DPMPTSP, baru dua depot yang telah mengantongi SLHS,” kata Rico di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.
Menurut dia, Pemerintah Kota Palu perlu melakukan evaluasi terhadap depot air minum isi ulang untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Saya belum terima laporannya. Sekarang masih masa reses sehingga belum sempat komunikasi dengan komisi terkait,” ujarnya.
Ia mengatakan persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan ketentuan mengenai kewajiban kepemilikan SLHS bagi depot air minum isi ulang.
Menurut dia, apabila berdasarkan aturan SLHS merupakan persyaratan wajib, depot yang belum memenuhi ketentuan dapat diminta menghentikan sementara kegiatan usahanya hingga melengkapi persyaratan.
“Kalau secara aturan diwajibkan, maka usaha bisa dihentikan sementara. Lengkapi dulu sertifikatnya,” katanya.
Namun, kata dia, apabila aturan yang berlaku belum secara tegas mewajibkan sertifikasi tersebut, DPRD Kota Palu akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang mengatur persyaratan tersebut.
“Kita harus tahu aturannya seperti apa, melihat perwali atau perdanya seperti apa. Kalau diwajibkan maka ditindak,” ujarnya.
Ia menegaskan evaluasi diperlukan untuk memastikan depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota Palu memenuhi standar sehingga kualitas air yang dikonsumsi masyarakat tetap terjamin.
Pewarta : Kristina Natalia
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026