DPRD-Pemkab Kulon Progo sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
Jumat, 14 Agustus 2026 23:45 WIB
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menandatangani Perubahan KUA-PPAS APBD 2026. (ANTARA/HO-Humas DPRD Kulon Progo)
Kulon Progo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama pemerintah kabupaten setempat menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kulon Progo Sutrisno di Kulon Progo, Jumat, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merespons dinamika kondisi fiskal daerah.
"Perubahan KUA-PPAS 2026 ini menjadi dasar dan pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 agar program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat dapat segera terealisasi," ujar Sutrisno.
Dalam dokumen perubahannya, target Pendapatan Daerah Kabupaten Kulon Progo TA 2026 disesuaikan menjadi Rp1,468 triliun, atau mengalami penurunan dari target APBD Murni sebesar Rp1,566 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh penyesuaian pada komponen Pendapatan Transfer yang menjadi Rp998,765 miliar.
Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami kenaikan dari Rp424,085 miliar menjadi Rp437,852 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah naik menjadi Rp32,337 miliar.
Sementara itu, dari sisi Belanja Daerah, dialokasikan sebesar Rp1,574 triliun yang terdiri dari Belanja Operasi Rp1,337 triliun, Belanja Modal Rp109,267 miliar, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp6,926 miliar, dan Belanja Transfer Rp121,021 miliar.
Dengan postur tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp105,755 miliar yang ditutup penuh melalui Pembiayaan Neto, yakni dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp115,125 miliar dikurangi Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal) sebesar Rp9,369 miliar.
Sutrisno menekankan beberapa masukan strategis kepada eksekutif, di antaranya percepatan penyelesaian Perda RTRW guna menjamin kepastian investasi, peningkatan kualitas serta pengawasan infrastruktur jalan, hingga optimalisasi program padat karya untuk menekan angka kemiskinan.
"Kami mendorong pemkab merumuskan strategi agar ketergantungan terhadap dana transfer pusat berkurang. Target PAD juga harus dihitung secara riil dan tidak terlalu optimistis di atas kertas tanpa perluasan basis pajak dan digitalisasi retribusi," kata Sutrisno.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan bahwa dalam pembahasan akhir telah dilakukan sejumlah penyesuaian, termasuk koreksi estimasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB berdasarkan arahan Pemda DIY, serta tambahan dana transfer bagi hasil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
"Tambahan dana transfer tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp4 miliar, serta sisanya dialokasikan ke Belanja Tidak Terduga," kata Agung.
Selain itu, Pemkab Kulon Progo juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,150 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan guna merespons kebutuhan prioritas masyarakat.
"Kami berharap setelah ditandatanganinya kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini, proses tahapan penyusunan Perubahan APBD TA 2026 dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan program pembangunan berjalan tepat waktu," katanya.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026