Efek Algoritma Medsos, Pengguna Dikurung Konten yang Disukai

Jakarta -

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkap efek algoritma media sosial terhadap cara masyarakat menerima informasi. Menurutnya, pengguna kini cenderung terus disuguhi konten yang sesuai dengan apa yang mereka sukai.

Nezar menjelaskan, platform media sosial menggunakan machine learning untuk membaca aktivitas pengguna, termasuk konten yang disukai atau diberi tanda like (tanda suka). Data tersebut kemudian digunakan untuk melakukan user profiling dan menghadirkan konten yang dianggap sesuai dengan minat pengguna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi apa yang kita suka akan selalu datang pada kita, dan kita diselubungi, kita dikurung oleh konten-konten yang kita suka. Nah itu yang disebut dengan echo chamber," ujar Nezar dalam sambutan Diskusi Panel Dewan Profesor Universitas Katolik Atma Jaya: Artificial Intelligence dan Mediatisasi - Transformasi Komunikasi, Media, dan Masyarakat Digital, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Nezar mengatakan bahwa pola tersebut tidak hanya berlaku untuk konten hiburan atau bisnis, tetapi juga informasi mengenai politik dan isu sosial. Akibatnya, pengguna berpotensi lebih banyak terpapar pandangan yang sejalan dengan dirinya dibandingkan informasi yang berlawanan.

"Yang terjadi adalah bukan delivering the truth, tapi creating the perception. Membentuk persepsi," kata Wamenkomdigi.

Nezar menilai kondisi tersebut menjadi tantangan karena informasi yang beredar di platform tidak seluruhnya terverifikasi. Paparan informasi secara terus-menerus juga dapat membentuk persepsi masyarakat, bahkan ketika informasi tersebut belum tentu benar.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah mendorong terciptanya information integrity di ruang digital. Salah satunya melalui Surat Edaran mengenai etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI) serta pedoman penggunaan AI dalam praktik jurnalistik yang telah dikeluarkan Dewan Pers.

Pemerintah juga menyiapkan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional untuk lima tahun ke depan serta menjalankan perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Gunanya adalah untuk menjaga information integrity," pungkas Nezar.

(agt/fay)

TAGS

LIHAT LAINNYA