Eks manajer investasi PT PPA didakwa memperkaya diri hampir Rp1 miliar
Rabu, 19 Agustus 2026 22:32 WIB
Direktur PT BAS Faizal berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Direktur PT BAS Faizal terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) periode 2019-2020 yang merugikan keuangan negara Rp38,85 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Manajer Investasi Media Direktorat Investasi PT Perusahaan Pengolahan Aset (PPA) Imanuel Tarigan didakwa memperkaya diri senilai Rp935 juta terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara oleh PT PPA periode 2019–2020.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama mengungkapkan aliran dana diterima Imanuel dari biaya komitmen atas pemberian pinjaman biaya faktur alias invoice financing kebutuhan modal kerja dari PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara (PLNBB) tahun 2019–2020.
"Uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi berupa pembayaran utang kepada orang lain, pembayaran kartu kredit, dan membayar keperluan pribadi terdakwa," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
JPU memerinci aliran dana korupsi diterima Imanuel sebanyak empat kali, yakni Rp60 juta dari PT BAS ke rekening milik Imanuel, Rp800 juta dari PT BAS ke rekening pegawai PT BAS yang dikuasai Imanuel, Rp60 juta dari rekening Firman Saputra Nugraha atas permintaan Imanuel, serta Rp15 juta secara tunai dari orang suruhan Firman.
Selain Imanuel, terdapat beberapa pihak lain yang diperkaya sehingga merugikan negara, yakni meliputi Faizal senilai Rp965,25 juta, Gatot Oktora dan Eko Wahyudi Rp1,13 miliar; serta PT BAS selaku korporasi melalui pencairan dana pinjaman pembiayaan faktur Rp35,83 miliar.
Dalam kasus tersebut, Imanuel didakwa telah merugikan keuangan negara Rp38,85 miliar melalui perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian dana pinjaman pembiayaan faktur kebutuhan modal kerja dari PT PPA kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara PLNBB.
Tindakan itu dilakukan Imanuel bersama-sama dengan dua terdakwa yang disidangkan secara bersamaan, yakni mantan Kepala Divisi Operasional PT BAS Firman Saputra Nugraha dan mantan Direktur PT BAS Faizal.
Perbuatan melawan hukum Imanuel disebut dilakukan pada tiga tahap pemberian dana, yaitu tahap inisiasi; tahap eksekusi, kajian kelayakan persetujuan, dan penarikan atau pencairan; serta tahap pengawasan dan pelunasan.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa terancam pidana dan diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.