Esensi pelibatan Polisi-TNI dalam pengawasan wajib pajak - ANTARA News Bangka Belitung

Jakarta (ANTARA) - Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Surat Edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, sekaligus mengatur proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, memperkuat basis data perpajakan, mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, serta mengoptimalkan penerimaan pajak negara.

Pelibatan TNI dan Polri dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sesungguhnya memiliki ruang lingkup yang terbatas dan perlu dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan tafsir yang berlebihan. Dalam regulasi tersebut, keterlibatan aparat tidak ditempatkan pada fungsi pengawasan maupun penegakan hukum perpajakan, melainkan sebatas mendukung pembangunan jejaring informasi yang diperlukan DJP dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Unsur yang dilibatkan pun secara spesifik adalah bintara pembina desa (babinsa) dari TNI dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) dari Polri, yang selama ini memang memiliki jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Jika dicermati lebih jauh, SE-8/PJ/2026 mengedepankan pendekatan pengawasan yang berbasis data, teknologi, dan kolaborasi antarlembaga. Instrumen yang digunakan meliputi visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui babinsa dan bhabinkamtibmas, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, analisis informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, taxation partnership, hingga metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembangunan jejaring informasi hanyalah satu bagian dari keseluruhan instrumen pengawasan yang dirancang DJP.

Meluruskan multitafsir

Kalau kita baca secara ekpslisit substansi SE tersebut juga menunjukkan bahwa tidak terdapat satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan baru kepada aparat TNI maupun Polri untuk bertindak layaknya petugas pajak. Kewenangan konstitusional dan administratif di bidang perpajakan tetap berada pada DJP sebagai otoritas yang diberi mandat oleh undang-undang. Dengan kata lain, pelibatan babinsa dan bhabinkamtibmas tidak mengubah batas kewenangan institusional masing-masing, melainkan hanya memperkuat pertukaran informasi yang dapat mendukung efektivitas pengawasan.

Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, yang menekankan bahwa kewenangan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan, sepenuhnya tetap berada di tangan petugas DJP. Babinsa dan bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut. Penegasan ini penting karena memperlihatkan bahwa pelibatan aparat keamanan tidak dimaksudkan untuk memperluas fungsi koersif negara dalam administrasi perpajakan, melainkan semata-mata mendukung penyediaan informasi yang relevan bagi otoritas pajak.

Merujuk pada Konstitusi, Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Frasa bersifat memaksa dalam ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi bagi penggunaan pendekatan koersif atau intimidatif oleh aparat negara. Dalam hukum pajak, sifat memaksa menunjukkan bahwa pajak merupakan kewajiban publik yang dapat dipaksakan pelaksanaannya melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan fisik, psikologis, ataupun pendekatan yang bernuansa militeristik.

Pemaknaan tersebut sejalan dengan definisi pajak dalam peraturan perundang-undangan, yakni sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan secara langsung, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, karakter "memaksa" melekat pada norma hukumnya, bukan pada cara negara memperlakukan wajib pajak.

Dalam konteks itu, implementasi SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak perlu dijalankan dengan tetap menjaga batas yang tegas antara fungsi perpajakan dan fungsi pertahanan maupun keamanan.

Pelibatan unsur TNI dan Polri, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai perluasan kewenangan aparat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun tindakan penegakan hukum perpajakan. Kewenangan tersebut tetap berada pada DJP sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Karena itu, batasan peran menjadi aspek yang sangat penting untuk dijaga. Kehadiran babinsa maupun bhabinkamtibmas semestinya diposisikan sebatas mendukung pembangunan jejaring informasi, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, serta memfasilitasi penyampaian informasi yang diperlukan dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan. Peran tersebut harus dijalankan secara persuasif, edukatif, dan proporsional, tanpa menimbulkan kesan adanya tekanan ataupun intimidasi terhadap wajib pajak.

Pembatasan ini penting bukan hanya untuk menjaga kepastian hukum, melainkan juga untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Kepatuhan pajak pada hakikatnya dibangun melalui legitimasi, transparansi, dan rasa keadilan. Sebaliknya, apabila dalam praktik muncul kesan bahwa kepatuhan diperoleh melalui tekanan aparat, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan masyarakat kepada administrasi perpajakan, tetapi juga prinsip negara hukum yang menempatkan setiap kewenangan harus dijalankan sesuai batas yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Implementasi SE-8/PJ/2026 seyogianya dipahami sebagai upaya memperkuat koordinasi antarlembaga, bukan mengaburkan batas kewenangan institusi. Menjaga garis demarkasi antara fungsi DJP sebagai otoritas administrasi perpajakan dan fungsi TNI-Polri sebagai institusi pertahanan dan keamanan merupakan prasyarat agar tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip supremasi hukum, perlindungan hak warga negara, dan semangat reformasi sektor keamanan.

Menjaga kepercayaan

Samuel P. Huntington dalam karyanya berjudul: The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations, (1957) mengemukakan teori normatif mengenai hubungan sipil-militer yang hingga kini menjadi rujukan utama dalam negara demokrasi. Salah satu gagasan terpentingnya adalah konsep objective civilian control, yakni bahwa cara terbaik menjaga militer bukan dengan membatasi kapasitas atau melemahkan institusinya, melainkan dengan membangun profesionalisme yang tinggi melalui pembagian peran yang tegas antara ranah militer dan ranah sipil. Dalam kerangka tersebut, militer diberi ruang untuk menjalankan fungsi pertahanan secara profesional, sementara pengambilan kebijakan dan urusan administrasi pemerintahan tetap berada di bawah otoritas sipil yang memperoleh legitimasi demokratis.

Pemikiran Huntington relevan dalam membaca implementasi kebijakan perpajakan saat ini. Menjaga agar TNI tetap berada pada koridor fungsi yang telah ditetapkan undang-undang bukanlah bentuk pembatasan terhadap institusi militer, melainkan justru wujud penghormatan terhadap profesionalismenya. Semakin jelas batas kewenangan setiap institusi negara, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang penting bagi TNI untuk menjalankan tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara secara efektif dan profesional.

Artinya, implementasi SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 perlu disertai dengan pedoman operasional yang jelas, mekanisme pengawasan yang efektif, serta sistem akuntabilitas yang memadai. Langkah tersebut penting agar pelibatan TNI dan Polri tetap berada dalam koridor fungsi yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan perluasan kewenangan di luar mandatnya. Meningkatkan kepatuhan perpajakan memang merupakan kepentingan nasional, tetapi tujuan tersebut harus dicapai tanpa mengaburkan batas kewenangan antarorgan negara yang menjadi fondasi negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Dalam praktiknya, ruang kontribusi babinsa maupun bhabinkamtibmas tetap terbuka sepanjang berada pada fungsi pendukung yang bersifat nonkoersif. Keduanya dapat berperan mendampingi kegiatan sosialisasi perpajakan di desa dan kelurahan, membantu membangun komunikasi antara DJP dengan masyarakat, serta memberikan dukungan dalam menjangkau wilayah-wilayah yang secara geografis sulit diakses oleh petugas pajak. Peran seperti ini mencerminkan kolaborasi antarlembaga yang konstruktif tanpa menggeser kewenangan administrasi perpajakan yang secara hukum tetap berada pada DJP.

Pada akhirnya, SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 harus dipahami sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah memperkuat kepatuhan perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan negara. Penerimaan pajak merupakan tulang punggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat. Karena itu, keberhasilan kebijakan perpajakan tidak hanya ditentukan oleh meningkatnya penerimaan negara, tetapi juga oleh terpeliharanya kepercayaan wajib pajak.

Kepercayaan publik merupakan fondasi utama sistem perpajakan. Menjaga profesionalisme setiap institusi negara, menghormati batas kewenangan yang telah ditetapkan undang-undang, dan memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara adil merupakan prasyarat agar penerimaan pajak meningkat tanpa mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum dan semangat reformasi yang telah menjadi konsensus bangsa.

*) Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, dan Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI

Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.