Fakta-fakta Sarwendah Gugat Ruben Onsu soal Wanprestasi, Penyebab hingga Kapan Jalani Sidang Perdana

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:02 WIB

VIVA – Sarwendah kembali berhadapan dengan Ruben Onsu di meja hijau melalui gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi. Perkara terbaru tersebut akan memasuki sidang perdana pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

Gugatan ini menjadi perkara hukum terbaru antara Sarwendah dan Ruben setelah sebelumnya keduanya terlibat dalam perkara terkait hak asuh anak. Berikut sejumlah fakta mengenai gugatan Sarwendah tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Gugatan Didaftarkan 28 September 2026

Baca Juga

Perkara yang diajukan Sarwendah telah resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026.

Humas PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki membenarkan adanya gugatan tersebut ketika dikonfirmasi pada Rabu (30/9/2026).

Baca Juga

"Benar (gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi), gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September," kata Richard Edwin Basoeki saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

2. Nomor Perkara Sudah Tercatat

Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Setelah perkara diterima, pengadilan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani sengketa perdata tersebut.

3. Sidang Perdana 13 Oktober

Proses hukum gugatan Sarwendah kini berlanjut ke persidangan. Sidang perdana telah ditetapkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.

"Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober," bebernya.

Tanggal tersebut akan menjadi awal pemeriksaan perkara wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu dan pihak lainnya.

4. Penyebab Gugatan

Pokok gugatan diketahui berhubungan dengan sebuah perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Sarwendah menduga terdapat kewajiban dalam kesepakatan tersebut yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

"Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris," jelasnya.

Meski demikian, detail mengenai isi perjanjian maupun kewajiban yang dipermasalahkan belum dijelaskan secara terbuka.

5. Pihak Lain Turut Digugat

Selain nama Ruben Onsu, PT Bank Central Asia (BCA) juga tercantum dalam gugatan Sarwendah. Namun, alasan secara rinci mengapa BCA ikut menjadi pihak dalam perkara tersebut belum disampaikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rincian mengenai posisi masing-masing pihak dan pokok sengketa diharapkan dapat diketahui melalui proses persidangan di PN Jakarta Selatan.

6. Bukan Perkara Hukum Pertama Setelah Perceraian

Halaman Selanjutnya

Gugatan wanprestasi ini bukan satu-satunya perkara hukum yang mempertemukan Sarwendah dan Ruben Onsu setelah keduanya resmi berpisah.