Febrie Adriansyah hingga Don Ritto Bakal Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok

Kamis, 17 September 2026 - 17:27 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, hingga Don Ritto dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dinyatakan lengkap.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap sejak Rabu, 16 September 2026 kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari kemarin sudah dinyatakan lengkap dan P21,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis, 17 September 2026.

Baca Juga

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa berkas yang dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan Jumat, 18 Juli 2026 besok, yakni tersangka Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

“(FA, DR dan NH ketiganya dilimpahkan besok) benar,” terang Anang.

Baca Juga

Sementara itu, Anang belum menjelaskan secara detail mengenai waktu pelimpahan ketiga tersangka. Namun dipastikan pelimpahan dilakukan besok hari.

Sebelumnya diberitakan, Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dihentikan sementara status jaksanya oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terhitung sejak Jumat, 31 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna menerangkan, pemberhentian ini dilakukan sambil menunggu keputusan hukum yang tetap atau inkracht.

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat terhitung per tanggal 31 Juli pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Anang, kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.

Sementara itu, Anang menyebutkan, dalam hal ini pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai nanti ada putusan yang inkracht.

Namun, dalam penghentian sementara ini, Anang mengungkapkan bahwa Febrie masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau (penghentian) sementara dia hanya menerima gaji pokok 50% saja, tunjangan udah engga. Nanti kalau sudah ada putusan inkracht baru,” jelasnya.

tvOnenews.com/Adinda Safira

Presiden Prabowo Subianto

Singgung Dadan-Pontjo Sutowo, Prabowo Tegaskan Tak Lindungi Orang Dekat Jika Korupsi: Saya Gak Ada Kawan, Ini Negara!

Prabowo kembali menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ia menyebut kedekatan personal tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapat perlindungan.

VIVA.co.id

17 September 2026