Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Diduga Berisi Uang dari Pemohon

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), serta dugaan penerimaan lain terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut ditemukan dalam sejumlah amplop. KPK menduga uang itu berkaitan dengan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan di BPN Kota Mojokerto.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Rp106 Miliar dalam Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Kaitan dengan Menteri Ditelusuri

"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Meski demikian, jumlah uang yang ditemukan belum diketahui karena masih tersimpan dalam amplop dan akan dihitung lebih lanjut oleh penyidik. Selain uang, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian upaya paksa KPK yang dilakukan secara maraton setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), penyidik menggeledah tiga ruangan pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN. Ketiga lokasi tersebut, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa tiga koper berwarna hitam yang berisi dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Dua Dirjen ATR/BPN dalam Kasus Korupsi HGB Summarecon

Sehari kemudian, penyidik menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen terkait SHGB serta bukti pemblokiran yang berkaitan dengan sengketa tanah.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah salah satu tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Dua hari setelahnya, penyidik menggeledah Kantor Summarecon Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan suap dari pihak Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.