Halaqah Pra-Muktamar Ciganjur Rumuskan Delapan Agenda Strategis untuk Muktamar Ke-35 NU

AKURAT.CO Halaqah Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pesantren Luhur Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026), menghasilkan delapan rekomendasi strategis yang akan diusulkan sebagai bahan pembahasan pada Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026.

Forum bertema Masa Depan Nahdlatul Ulama: Kepemimpinan Abad Kedua itu menjadi ruang konsolidasi gagasan mengenai arah organisasi memasuki abad kedua NU. Pembahasan difokuskan pada penguatan posisi NU sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang tetap relevan menghadapi dinamika sosial, politik, dan ekonomi nasional.

Halaqah dibagi ke dalam dua komisi. Komisi A membahas relasi NU dengan pemerintah melalui panelis Amin Mudzakir, Ahmad Baso, dan Lilik Ummi Kultsum. Sementara Komisi B membahas keberpihakan NU terhadap masyarakat Nahdliyin dengan menghadirkan Helmy Ali, Ahmad Satori, dan Susi Ivvati.

Baca Juga: M. Nuh Ajak Warga NU Jaga Kerukunan, Muktamar ke-35 NU Diharapkan Jadi Reuni Penuh Kegembiraan

Ketua Alumni Pesantren Ciganjur, H. Syaifullah Amin, mengatakan forum tersebut merupakan kelanjutan dari halaqah sebelumnya bertajuk Pra-Muktamar: Quo Vadis NU? Apakah NU Masih Milik Umat? yang diselenggarakan pada 4 Juli 2026.

Ia berharap seluruh hasil pembahasan dapat masuk ke dalam materi resmi Muktamar Ke-35 NU.

"Harapannya, hasil rekomendasi dari acara ini dapat disampaikan kepada panitia bidang materi Muktamar. Sebagian panitianya juga hadir di sini, sehingga materi yang berkembang dalam forum ini dapat menjadi bagian dari pembahasan Muktamar," ujarnya.

Forum menghasilkan delapan rekomendasi utama yang dinilai menjadi fondasi penguatan NU pada abad kedua.

Pertama, memperkuat posisi NU sebagai kekuatan masyarakat sipil yang menjaga keseimbangan hubungan antara masyarakat, negara, dan pasar berdasarkan prinsip tawasuth dan i'tidal.

Kedua, mendorong peran aktif NU dalam perbaikan kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Ketiga, menyusun kode etik bagi kader NU yang menduduki jabatan di pemerintahan maupun lembaga negara guna memperkuat praktik pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Keempat, memperkuat jati diri NU sebagai jam'iyah diniyah ijtima'iyah yang berpijak pada prinsip-prinsip maqashid syariah.

Kelima, meneguhkan kembali Khittah Nahdlatul Ulama melalui penguatan fungsi pendampingan masyarakat, pemberdayaan umat, advokasi, dan penyelesaian konflik melalui lembaga-lembaga NU.

Keenam, mengarusutamakan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah dalam menjawab persoalan sosial, ekonomi, kebangsaan, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi warga Nahdliyin berbasis kemandirian dan transformasi digital.

Ketujuh, mewujudkan organisasi yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas melalui implementasi Fiqih Penyandang Disabilitas, perluasan akses layanan, serta peningkatan partisipasi penyandang disabilitas di seluruh tingkatan organisasi.

Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Belum Ada Kandidat Penuhi Ambang Dukungan Muktamar ke-35

Kedelapan, menyempurnakan sistem kaderisasi dan tata kelola organisasi agar mampu melahirkan kader yang memiliki kapasitas sosial, politik, ekonomi, serta memperkuat akuntabilitas kelembagaan dan ruang partisipasi warga sesuai cita-cita Qanun Asasi.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi salah satu referensi bagi panitia penyusun materi Muktamar Ke-35 NU. Selain menjadi forum pemilihan kepemimpinan baru, Muktamar mendatang juga diproyeksikan menjadi momentum penyusunan arah kebijakan organisasi dalam memasuki abad kedua Nahdlatul Ulama dengan memperkuat peran keagamaan, kebangsaan, serta pemberdayaan masyarakat.