Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya Islam memandang hubungan seksual antara sesama laki-laki.
Dalam khazanah fikih Islam, hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki dikenal dengan istilah liwāṭ. Istilah ini merujuk pada perbuatan seksual antara laki-laki yang dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam ketentuan syariat.
Al-Qur'an mengisahkan kaum Nabi Luth sebagai kelompok yang melakukan perbuatan seksual sesama laki-laki. Salah satu ayat yang sering menjadi dasar pembahasan mengenai persoalan tersebut adalah firman Allah dalam QS Al-A'raf ayat 80-81:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
"Dan (Kami juga telah mengutus) Lut ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.'"
Baca Juga: Doa Khusus Hari Senin, agar Allah Selalu Menuntun Kita ke Jalan yang Terbaik
Ayat tersebut secara eksplisit menggambarkan perilaku seksual kaum Nabi Luth sebagai fāḥishah, yakni perbuatan keji.
Dalam perspektif fikih klasik, hubungan seksual sesama laki-laki dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Para ulama kemudian membahas konsekuensi hukum dan bentuk sanksinya dengan perincian yang berbeda-beda berdasarkan mazhab dan metodologi istinbat masing-masing.
Namun, penting membedakan antara ketertarikan atau dorongan seksual dan tindakan seksual. Pembahasan hukum fikih terutama berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan seseorang. Karena itu, seseorang tidak otomatis dihukumi berdosa hanya karena muncul dorongan atau pikiran yang tidak diinginkan, selama dorongan tersebut tidak diwujudkan dalam perbuatan yang dilarang.
Prinsip ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW tentang lintasan hati yang tidak diwujudkan dalam tindakan. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَكَلَّمْ
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku atas apa yang terlintas dalam hati mereka selama mereka tidak mengerjakannya atau mengucapkannya."
Dengan demikian, pembahasan mengenai hukum hubungan intim sesama laki-laki perlu ditempatkan secara hati-hati. Islam memang memberikan batasan terhadap perilaku seksual, tetapi larangan terhadap suatu perbuatan tidak berarti membenarkan penghinaan, perundungan, kekerasan, atau tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan tersebut.
Al-Qur'an juga mengingatkan umat Islam agar tidak saling merendahkan. Allah berfirman dalam QS Al-Hujurat ayat 11:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka."
Karena itu, ketika sebuah kasus seksual menjadi viral di media sosial, masyarakat perlu berhati-hati dalam menyebarkan identitas, gambar, atau video orang yang terlibat. Persoalan hukum seharusnya ditangani melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui penghukuman sosial secara massal.
Dalam Islam, persoalan seksual juga tidak dapat dilepaskan dari tujuan menjaga kehormatan manusia, keturunan, dan ketertiban sosial. Karena itu, ajaran Islam memberikan aturan mengenai hubungan seksual sekaligus menekankan pentingnya menjaga martabat manusia.
Baca Juga: Doa Sebelum Berangkat Kerja, agar Diberi Rezeki yang Halal dan Melimpah
Kasus yang terjadi di Bogor menjadi pengingat bahwa ruang publik dan media sosial bukan tempat untuk mempertontonkan perilaku seksual. Selain bertentangan dengan norma kesopanan, tindakan semacam itu juga dapat menimbulkan persoalan hukum dan dampak sosial yang lebih luas.
Pada akhirnya, hukum Islam mengenai hubungan intim sesama laki-laki dapat dipahami sebagai bagian dari aturan Islam mengenai seksualitas dan batas-batas hubungan antar manusia.
Larangan terhadap perbuatan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan penghinaan atau kekerasan terhadap individu. Sikap yang tetap perlu dijaga adalah membedakan antara penilaian terhadap suatu perbuatan berdasarkan ajaran agama dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai pribadi.