Hukum Istri Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online Menurut Pandangan Islam

Suami kecanduan judi online? Bolehkah Bunda ajukan gugatan cerai? Berikut pandangan Islam.

Kehidupan rumah tangga yang harmonis menjadi harapan setiap pasangan suami istri. Dalam Islam, keluarga ideal digambarkan sebagai rumah tangga yang dipenuhi ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan cinta penuh rahmat (rahmah).

Hanya saja, pernikahan tidak selalu berjalan mulus. Berbagai persoalan dapat muncul dan menguji keharmonisan hubungan suami istri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah satu persoalan yang belakangan semakin marak terjadi adalah kecanduan judi online. Kebiasaan ini bukan hanya berdampak pada kondisi keuangan keluarga, melainkan juga dapat memicu pertengkaran, hilangnya kepercayaan, hingga rusaknya keharmonisan rumah tangga.

Lantas, jika seorang suami terus terjerumus dalam judi online dan tidak kunjung berubah, apakah istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai menurut pandangan Islam? Mengutip situs resmi Kementerian Agama RI, mari bahas di sini.

Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan pelakunya secara materi, tapi juga merusak hubungan antarmanusia serta menjauhkan seseorang dari mengingat Allah SWT.

Larangan tersebut dijelaskan dalam firman Allah SWT lewat Surat Al Maidah ayat 90 dan 91 yang berbunyi;

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya:

"Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Ayat tersebut menunjukkan bahwa perjudian bukan sekadar persoalan mencari keuntungan secara haram. Dampaknya dapat memicu konflik dalam keluarga, menghilangkan ketenteraman, serta membuat pelakunya lalai menjalankan kewajiban kepada Allah SWT.

Bolehkah istri menggugat cerat suami yang kecanduan judi online?

Dalam fikih Islam, permintaan cerai yang berasal dari pihak istri dikenal dengan istilah khulu'. Khulu' merupakan perceraian atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi tertentu kepada suami sesuai ketentuan syariat.

Ulama besar Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa seorang istri diperbolehkan mengajukan khulu' kalau ia sudah tidak mampu lagi mempertahankan rumah tangga karena kondisi suaminya dan khawatir tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Beliau menjelaskan:

أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ

Artinya:

"Jika istri tidak menyukai suaminya karena fisiknya, akhlaknya, agamanya, umurnya, kelemahannya, dan sejenisnya, dan istri khawatir tidak dapat menunaikan hak Allah ta'ala dalam menaati suaminya, maka diperbolehkan baginya untuk meminta khulu' dengan memberikan kompensasi untuk membebaskan diri dari suaminya." (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Riyadh: Daru Alamil Kutub, 1997, juz X, hlm. 267).

Kalau kecanduan judi online membuat suami mengabaikan kewajibannya, merusak kondisi ekonomi keluarga, atau terus-menerus menimbulkan mudarat bagi istri dan anak-anak, maka kondisi tersebut dapat menjadi alasan yang dibenarkan untuk mengajukan khulu' atau cerai menurut penjelasan para ulama.

Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Selain berdasarkan pendapat ulama, hukum positif di Indonesia juga memberikan dasar hukum mengenai alasan perceraian. Dalam Pasal 116 huruf (a) KHI disebutkan bahwa perceraian dapat diajukan apabila:

"Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan."

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebiasaan berjudi yang telah menjadi kecanduan dan sulit dihentikan merupakan salah satu alasan yang diakui dalam hukum Islam di Indonesia sebagai dasar mengajukan perceraian melalui pengadilan agama.

Utamakan upaya perbaikan sebelum cerai

Meski Islam memberikan ruang bagi istri untuk menggugat cerai dalam kondisi tertentu, namun perceraian bukanlah langkah yang dianjurkan untuk ditempuh secara tergesa-gesa. Selama masih ada harapan, Bunda dianjurkan untuk mengupayakan nasihat, dialog, pendampingan keluarga, hingga ikhtiar agar suami meninggalkan kebiasaan berjudi.

Kalau berbagai upaya tersebut telah dilakukan tapi suami tetap kecanduan judi online, tidak menunjukkan penyesalan maupun perubahan, bahkan terus menimbulkan kerugian bagi keluarga, maka istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai. Langkah tersebut bisa dianggap sebagai ikhtiar untuk menjaga kehormatan, keselamatan, dan ketenangan hidup diri sendiri serta anak-anak.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)