Imigrasi Banda Aceh deportasi Tiga WNA asal India - ANTARA News Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian terhadap tiga orang warga negara asing (WNA) asal India yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, pada tanggal 9 dan 10 Juli 2026, ketiga WNA masing-masing berinisial ABJ, GSP, dan SMG telah dikenakan tindakan keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu (detensi) di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

Selanjutnya, pada Kamis, 16 Juli 2026, ketiganya dideportasi keluar wilayah Indonesia dengan pengawalan petugas Imigrasi Banda Aceh. 

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute penerbangan menuju Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Mumbai, India.

Baca: Imigrasi Aceh deportasi 35 WNA selama Semester I 2026

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Aceh.

"Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.

"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," ujarnya.

Baca: Pasporia hadir di CFD, Warga Aceh Kini Bisa urus paspor lebih mudah
 

Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.